Pengamat Apresiasi Kebijakan Presiden Jokowi Terhadap Guru Honorer

Nusantarapos – Kebijakan PerintahanP Presiden Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sangat diapresiasi banyak pihak.

Menurut pengamat Pendidikan Profesor Dr Sumaryoto, kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengatasi persoalan guru honorer masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun sudah tepat. Karena dengan adanya payung hukum seperti ini keberadaan para guru honorer akan semakin lebih baik.

“Skema P3K dinilai setara dengan PNS karena hak keuangan berupa gaji dan tunjangan yang diterima nilainya sama. Bedanya, P3K tak mendapat uang pensiun,” kata Sumaryoto kepada Nusantarpos diruang kerjanya, Selasa(4/11/2018)kemarin.

Sumaryoto mengatakan, sudah semestinya guru-guru honorer mendapatkan kontribusi yang baik selain bekerja dengan sepenuh hati dalam mencerdaskan bangsa, di dalam Undang-undang sendiri yang ditentukan bahwa 20 persen dari APBN diperuntukkan bagi pendidikan.

Lebih lanjut Sumaryoto menambah, agar jumlah guru yang ada saat ini tidak terpusat di pulau Jawa saja, dirinya berharap pemerintah dapat melakukan pemerataan keberadaan guru-guru yang ada saat ini.

Hal itu dimaksudkan agar semua masyarakat Indonesia yang ada di pelosok juga dapat mendapatkan pengajaran dari guru-guru berkualitas sehingga mutu pendidikan Indonesia bisa merata baik yang ada di perkotaan, pedesaan hingga di perbatasan. (Hdr)