Pelaku Penembakan Ketua PPS, di Ciduk Polres Lampura

Lampung Utara – Polres Lampung Utara (Lampura) gelar konferensi Pers pengungkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) serta penembakan terhadap Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) di TPS 02 Desa Iso Rejo Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura. Jumat (3/5/19).

Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, S.IK didampingi Waka Polres, Kompol Yustam dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, selama tiga belas hari Polres Lampura telah berhasil mengamankan dua pelaku perampokan dan penembakan terhadap Ketua PPS pada 19 April 2019 lalu dan berhasil diamankan dikediamannya pada kamis kemarin (2/5)

Adapun pelaku yang berhasil diamankanĀ  yakni Ardiansyah bin Sarip (34) warga dusun Karang Tempel Desa Pakuan Agung, Kecamatan Muara Sungkai, beserta Ibun bin Mawi (30) Desa Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampura.

“Pelaku berjumlah tiga orang, dua berhasil diamankan dan satu orang pelaku lagi berinisial MR. S masih DPO dan dalam pengejaran pihak Polres Lampung Utara,” ungkap AKBP Budiman Sulaksono.

Menurut Kapolres, ke tiga orang pelaku tersebut, menjalankan aksinya, melakukan perampokan dengan cara mendongkel jendela rumah dengan mengunakan pahat, kemudian para pelaku mengambil kendara sepeda motor.

Namun pada saat mereka mengambil sepeda motor, dipergoki oleh pemilik kendaraan lalu pelaku Ibun menembak sebanyak satu kaliĀ  mengenai perut Korban, setelah itu para pelaku langsung meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor milik korban,” terang Kapolres.

Setelah dilakukan pengejaran, sambung Kapolres, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti terdiri dari, satu buah tas selempang, satu buah pahat, dan satu senjata tajam jenis Laduk beserta satu kendaraan sepeda motor merk honda beat milik pelaku.

“Sedangkan untuk Senpi (Senjata Api) milik tersangka, sedang kita cari, dan kendaraan milik korban sudah dipindah tangankan saat ini masih dalam pencarian pihak Polres Lampung Utara,” ujarnya.

Menutup konferensi Pers tersebut, Kapolres menegaskan para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.(RH/Feb).