KAPAK Desak Kasus Suap PT TBIG Dijadikan Tersangka Korporasi

Nusantarapos,-Puluhan pemuda yang menamakan dirinya Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (KAPAK TELKOM) menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Kedatangan KAPAK TELKOM untuk mendesak KPK agar segera menetapkan PT Tower Bersama (TBIG) sebagai perbuatan melawan hukum (tersangka) korporasi dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini sedang mengusut kasus sejumlah korporasi termasuk PT Tower Bersama (PT TBIG) yang terlibat dalam kasus suap yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 Miliar dari Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT  TBIG terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto Jawa Timur. Demikiaan di sampaikan Ahmad Koordinator Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (KAPAK TELKOM) saat di temui di KPK, Rabu (15/5/2019).

Menurut Ahmad, KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta dan di temukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara‎ ini. Berikutnya penggeledahan di kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, KPK telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang di duga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto. KPK juga telah memeriksa Direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti.

“Melihat kronologis dan proses penyelidikan & penyidikan kasus suap PT TBIG ini patut di duga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi termasuk dugaan adanya keterlibatan Presdir PT TBIG Herman Setya Budi karena tidak mungkin anak buahnya (Ockyanto) menyuap Mustafa Pasa tanpa sepengetahuan Herman selaku pimpinan perusahaan”, ungkap Ahmad.

Dia menegaskan, KAPAK TELKOM menilai dalam kasus ini telah terjadi perbuatan melawan hukum dari korporasi (TBIG) yang menimbulkan kerugian negara. Untuk itu KAPAK TELKOM menuntut hal-hal sebagai berikut.

Pertama kata Ahmad, mendesak KPK segera menetapkan PT TBIG sebagai perbuatan melawan hukum (tersangka) korporasi dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Kedua, mendesak KPK Segera tangkap dan tetapkan Presdir PT TBIG Herman Setya Budi sebagai tersangka

Ketiga, endesak Bursa Efek Indonesia (BEI) bersikap tegas dengan mengeluarkan PT TBIG dari emiten di pasar modal karena telah melanggar azas ‘good & clean corporate’, beber Ahmad.

Seperti di ketahui dalam aksinya kali ini KAPAK TELKOM membawa spanduk bentang besar bertuliskan ‘Segera Tangkap Presdir PT Tower Bersama Infrastruktur (TBIG) Herman Setya Budi Dalam Kasus Suap Menara Telekomunikasi Di Mojokerto’. Selain itu mereka juga membawa poster yang antara lain bertuliskan ‘Aktor Suap, Tangkap Presdir PT TBIG, Segera Tahan Herman Setya Budi. KPK ! Kenapa Melempem Sama Pengusaha?, Usut Tuntas Kasus Suap Menara Telekomunikasi, KPK ! Kenapa Kasus Suap PT TBIG Raib? dan Tolak Perusahaan Hitam Ada Di Bursa Efek Indonesia