Genjot Penerimaan Negara, Ketua DPR Usulkan Pembentukan BPN

Jakarta, Nusantarapos – Untuk mengatasi penerimaan negara yang belum maksimal,
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memandang perlunya dibentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sebagai pengganti Direktorat Pajak yang selama ini berada dibawah Kementerian Keuangan.

“Pintu masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bisa melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah. Tanggungjawab langsung BPN kepada Presiden bisa memangkas kinerja birokrasi, sekaligus menguatkan peran lembaga tersebut dalam menggenjot penerimaan negara,” ujar Bamsoet usai Sidang Paripurna DPR RI mengenai Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN t.a 2020, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan, lemahnya kenaikan pendapatan negara dari sektor perpajakan saat ini, yaitu Per April 2019, jumlahnya hanya mencapai Rp436,4 triliun, atau naik 4,72% dibandingkan periode yang sama pada April 2018 lalu, yang mencapai Rp416,7 triliun.

“Penerimaan negara terdiri dari tiga sektor utama, yaitu pajak, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Per April 2019 ini, pajak tidak mampu naik signifikan. PNBP malah turun, pada April 2018 bisa mencapai Rp110,4 triliun, namun di April 2019 baru mencapai Rp94 triliun. Total penerimaan negara per April 2019 hanya berada di kisaran Rp530,7 triliun, naik sedikit dibanding periode April 2018 yang mencapai Rp528,1 triliun,” tutur Bamsoet.

Kehadiran Badan Penerimaan Negara, menurut Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini juga bisa mempermudah kinerja DPR RI, dalam mengawasi kinerja pemerintah di sektor penerimaan negara.

Disisi lain juga untuk mempermudah check and balances di tubuh pemerintah sendiri, sehingga bisa memastikan tidak ada kemandegan kinerja akibat birokrasi yang berbelit-belit.

Disisi lain, tambah Bamsoet, kehadiran BPN juga untuk meminimalisir terjadinya ‘main mata’ dengan wajib pajak sehingga menghambat pertumbuhan pajak. Padahal pajak merupakan kunci utama pendapatan negara. “Jika berada langsung dibawah Presiden, BPN tentu tidak bisa main-main. Apalagi melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, karena konsekuensinya sangat berat,”tutup Bamsoet.