Lagi, Barang Ilegal dari Malaysia Digagalkan Satgas Yonmek 643/Wns di Entikong

Kalbar, Nusantarapos- Kesekian kalinya, Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns, kembali berhasil menggagalkan penyeludupan beberapa jenis barang ilegal dari Malaysia ke wilayah Entikong.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yoek 643/Wns, Mayor Imf Dwi Agung Prihanto, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (7/6/2019).

Diingkapkan Dansatgas, sepertinya para pelaku penyeludupan ini tak pernah ada kapoknya, dan selalu menempuh berbagai cara untuk melakukan aksinya, seperti yang terjadi pada Rabu, (5/6/2019).

“Disangka mereka (pelaku penyeludupan), momen Lebaran ini tidak ada sweeping di perbatasan, justru sebaliknya Satgas lebih meningkatkan pengawan,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada Hari Raya Idul Fitri tidak mengendorkan pengamanan di perbatasan, justru semakin meningkatkan pengamanan guna mencegah masuknya barang ilegal dari negara Malaysia.

“Satgas berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong,” ucapnya.

Sementara itu Pasi Intel Satgas Yonmek 643/Wns, Lettu Inf Dwi Ari Wibowo mengatakan, Satgas Pamtas Yonmek lebih meningkatkan pengamanan lintas batas, supaya momen lebaran tidak dimanfaatkan oknum untuk memasok produk ilegal melalui jalur tikus yang tidak melewati pemeriksaan resmi.

“Kami berhasil mengamankan, satu mobil nopol KB 3244 QA bersama sopir dengan inisial RND, yang membawa barang kulit sapi Australia 13 kilogram, ceker ayam 30 kilogram, sosis 32 bungkus, seratus kilogram gula pasir, telur ayam 540 butir, satu speaker, dua televisi dan racun rumput sebanyak 25 kaleng,” terangnya.

Dijelaskan Dwi Agung, keterangan yang didapat dari RND, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur hutan di sebelah kanan PLBN Entikong dan akan dipasarkan ke wilayah Sekayam dan sekitarnya,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini barang bukti hasil selundupan bersama mobil dan supirnya telah diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong.

“Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong,” pungkasnya. (Dispenad)