Imigrasi: Warga Negara RRT Paling Banyak Dikenakan TAK

Jakarta, Nusantarapos –Sepanjang Tahun 2018 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan seluruh UPT Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 4.627 orang asing sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

“RRT menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan TAK, yaitu sebanyak 299 orang. Berturut-turut adalah Afganistan sebanyak 270 orang, Vietnam 261 orang, dan Nigeria 253 orang,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie, saat menggelar konferensi pers hasil pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian 2018, Rabu (12/12) di Hotel Borobudur.

Ronny menambahkan juga, warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 147 orang. Di samping TAK, Penyidik Keimigrasian juga melakukan penindakan keimigrasian berupa Tindakan Projustisia sebanyak 141 kasus.

Sedangkan untuk pengawasan orang asing, menurutnya, hingga saat ini sudah dibentuk 2.690 Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) se-Indonesia. TIMPORA melakukan kegiatan bersama sebanyak 786 kali kegiatan pengawasan orang asing.

“TIMPORA juga telah terbentuk di 2.185 kecamatan. Terdapat 137 Sekretariat Tim PORA di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Ditjen Imigrasi selain pengawasan dan penegakan hukum atas Warga Negara Asing (WNA). Juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas Warga Negara Indonesia (WNI). Ronny mengungkapkan, bahwa terdapat 5.785 orang pemohon Paspor ditunda penerbitannya .

Hal itu dikarenakan diduga akan menjadi Calon TKI Nonprosedural di 125 Kanim. Lalu, tercatat 10 Kanim terbesar pemohon Paspor ditunda penerbitannya.

“Yaitu di Medan 642, Pontianak 402, Jember 315, Tanjung Balai Karimun 305, Jambi 270, Wonosobo 239, Polewali Mandar 211, Kediri 201, Pamekasan 190, Entikong 154,” ujar Ronny Sompie.

Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI NP, terdapat 408 orang yang ditunda keberangkatannya di 25 TPI se-Indonesia.

Menurut Ronny, diduga berpotensi menjadi korban TPPO di luar negeri dengan 10 TPI terbesar adalah Soekarno Hatta 125, Batam Center 84, Entikong 46, Tanjung Balai Karimun 41, Ngurah Rai 18, Dumai 16, PLBN Skouw 16, Nongsa Batam 14, Citra Tri Tunas Batam 12, Minangkabau 11.

Izin Masuk Orang Asing

Lebih lanjut terkait izin masuk orang asing, tercatat Bebas Visa Kunjungan sebanyak 9.775.534, Visa on Arrival (VOA) 30 hari 305.197 orang, VOA 7 hari 112 orang, Visa kunjungan untuk wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintah dan bisnis 56.275 orang, dan Visa Tinggal Terbatas 102.014.

Sedangkan untuk penerbitan paspor bagi WNI, telah diterbitkan 3.183.951 buku paspor di 125 Kantor Imigrasi dan 66 Perwakilan, terdiri dari Paspor 24 halaman sebanyak 199.497 buku, 48 halaman sebanyak 2.766.904 buku dan paspor elektronik 217.550 buku.

Sementara itu, untuk pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, telah diterbitkan (transaksi) Izin Tinggal yang terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan 250.407, Izin Tinggal Terbatas 142.615 dan KITAP 2.836.

Ronny Sompie menambahkan, bahwa Ditjen Imigrasi juga telah melakukan uji coba Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi baru di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Oktober 2018.

“Merespon adanya revolusi industri 4.0,” tuturnya.

Menurutnya, implementasi dan uji coba Aplikasi Antrian Paspor versi 2 sukses dilaksanakan di Bali dan Sulawesi Selatan. Bahkan akan segera diterapkan di seluruh Kantor Imigrasi. Kemudian, Aplikasi Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Visa Bekerja dan Berlibur Australia juga berhasil dikembangkan oleh para pegawai Imigrasi.

Sedangkan dalam pelayanan paspor bertujuan menjangkau masyarakat. Ronny mengatakan, telah dilakukan pelayanan paspor di Mall, kampus, dan kantor, serta mobil pelayanan paspor keliling.

Ditjen Imigrasi juga membentuk Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) hingga kini telah ada di 9 lokasi dan Unit Layanan Paspor di 18 kantor imigrasi.

“Di samping itu juga Ditjen Imigrasi melakukan pelayanan keimigrasian di 17 Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan 5 Mal Pelayanan Publik yang dikelola Kementerian/ Pemda,” ucap Ronny.

Kantor Imigrasi juga menerapkan antrean khusus di luar antrean online, jalur prioritas dan ruang pelayanan paspor ramah HAM. Demi melakukan pelayanan kepada para penyandang disabilitas, lansia, dan anak.

Adapun untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian, pada tahun 2018 menerima penambahan 2.278 petugas imigrasi yang ditempatkan di seluruh Kantor Imigrasi.

Ronny mengungkapkan, bahwa dari pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum tersebut. “Ditjen Imigrasi berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 1.753.894.918.265,” ucapnya. (Hdr)