Ketua DPD RI: PLTN Layak Dibangun di Kalbar

Jakarta, Nusantarapos – Ketua DPD RI Oesman Sapta mengatakan bahwa sudah selayaknya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dibangun di Kalimantan Barat (Kalbar). Melimpahnya sumber bahan baku berupa bauksit dan energi nuklir di Kalbar, maka sangat tepat bila dibangun PLTN.

“Pembangunan PLTN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik bagi pabrik aluminium dan kebutuhan tenaga listrik berbasis sumber daya lokal,” tegas Oesman Sapta di Kantor Gubernur Kalbar, Kalimantan Barat, Kamis (13/12).

Senator asal Kalbar itu menjelaskan bahwa dengan adanya PLTN akan menurunkan tarif listrik dan menggantikan energi primer yang semakin habis. Berdasarkan penelitian, diperkirakan proyeksi kebutuhan listrik sampai tahun 2027 dibutuhkan sebesar 3783 MWe. “Kebutuhan listrik sebesar itu, secara realistis hanya dapat dipenuhi oleh PLTN dimana Provinsi Kalbar memiliki sumber daya uranium,” jelasnya.

Selain itu, kondisi geografis Kalbar yang bebas gempa membuat PLTN layak dibangun untuk kesejahteraan masyarakat Kalbar. Untuk itu, DPD RI mendukung langkah-langkah percepatan untuk dapat merealisasikan hal tersebut. “Salah satu opsi kebijakannya adalah dengan dapat diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia untuk merealisasikan pembangunan PLTN,” harap Oesman Sapta.

Di sisi lain, lanjut Ketua DPD RI itu, salah satu bentuk dukungan DPD RI terhadap pengembangan industri, energi dan sumber daya mineral yaitu menyelenggarakan Regional Diplomatic Meeting (RDM) 2018 di Bali. Dimana DPD RI telah menjembatani dan memediasi pertemuan antara Para Duta Besar negara sahabat dengan para Gubernur termasuk Gubernur Kalbar Sutarmidji.

“Pak Gubernur telah berbicara dengan Duta Besar Rusia dan Duta Besar Finlandia terhadap peluang-peluang yang tersedia dalam pengembangan investasi di Kalbar termasuk PLTN,” kata Oesman Sapta.

Oesman Sapta menambahkan bahwa untuk merealisasikan kebutuhan energi tersebut perlu memperhatikan regulasi daerah. Seperti melakukan percepatan agar tersusunnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), sesuai UU Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi. (Hdr)