Mantan Ketua KPK Nilai KPK Sekarang Langgar UU Tipikor

Jakarta, Nusantarapos – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai jika KPK sekarang ini telah melanggar Pasal 21 (5) UU No.30 tahun 2002 tentang Tipikor.

Menurutnya, pimpinan KPK itu harus ada unsur penyidik dari kepolisian dan penuntut umum dari kejaksaan.

KPK sekarang ini unsur yang dari kejaksaan siapa? Ini jelas melanggar UU,” kata  Antasari Azhar  dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Selain itu kata Antasari, seharusnya pasal subsider (ganti rugi penjara jika tersangka tak mampu membayar pokok perkara) juga dihapus, karena terpidana lebih banyak yang memilih penjara daripada ganti rugi.

“Saya pernah tangani denda Rp 80 miliar yang harus dibayar, tapi terpidana lebih memilih penjara dua tahun. Orang itu, saya tanya kamu sudah bayar belum yang Rp80 miliar? Dia malah jawab; ngapain bayar, mending tambah dua tahun penjara,” katanya.

Kalau  terpidana menyatakan tak mampu membayar ganti rugi, maka asetnya harus disita dan lelang. “Kalau tak direvisi, maka tak mungkin uang negara akan kembali, karena mereka memilih subsider,” ungkapnya.

Antasari menegaskan,  pimpinan KPK  mendatang haruslah  lebih pintar dari anak buahnya. Sebab, suatu perkara itu akan dipaparkan kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum dipublish ke masyarakat.