Parah! Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Hektar Tak Terurus

Jakarta, Nusantarapos – Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Batu ( Katar ) Sugiyanto meminta gubenur Anies Rasyid Baswedan dapat menelusuri keberadaan aset tanah milik pemprov DKI Jakarta seluas 659.430 m2 ( 65,94 Ha ) yang tidak terurus di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat.

Pasalnya sejak Berita Acara Serah Terima ( BAST ) No. 4918/1992 Tanggal 7 Agustus 1992 dikeluarkan, dan sampai saat ini kondisinya masih berupa rawa dan atau empang. Sedangkan sesuai perjanjian seharusnya tanah penganti itu harus siap pakai untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) dengan total tanah seluas 659.430 m2 ( 65,94 Ha ).

“Aset tanah itu telah disertifikatkan Hak Pakai ( HP ) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 484 Tanggal 14 Juni 1991,” kata Sugiyanto kepada Nusantarapos Senin (22/07/19) kemarin.

Lebih lanjut pria berkaca mata yang akrab disapa SGY itu menambahkan, bahwa berdasarkan Rencana Induk/Master Plan Tahun 1965-1985, pada tahun 1984 dan tahun 1986 Pemprov DKI melakukan kerjasama pemamfaatan aset tanah milik pemprov DKI Jakarta. Tanah tersebut berupa areal Tempat Pemakamam Umum ( TPU ) di daerah Mangga Dua, Jelambar Islam dan Jelambar Budha Jakarta Barat, serta TPU Sanjaya Jakarta Selatan dengan total aset yang dikerjasamakan seluas 708.850 m2 ( 70,88 Ha ).

Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS ), pengembang berkewajiban melakukan pembangunan fisik dan peremajaan lingkungan atas aset bekas TPU yang dikerjasamakan dan melakukan pembelian tanah makam pengganti yang siap pakai seluas kurang lebih 659.430 m2 ( 65.94 Ha ). Sebagai konpensasi atas PKS tersebut, pengembang memperoleh izin penggunaan setifikate Hak Guna Bangunan ( HBG ) di atas Hak Pengelolahan Lahan ( HPL ) milik pemprov DKI Jakarta selama 20 tahun, yang dapat diperpanjang dan dialihkan kepada pihak ketiga seusuai dengan peraturan per-Undang-Undangan.

“Aset yang dikerjasamakan itu seluas 308.856 m2 ( 30.88 Ha ) di Kelurahan Mangga Dua Jakarta Utara, dan 399.994 m2 ( 39,99 Ha ) yang terdiri dari 86,963 m2 di bekas TPU Jelambar Islam, dan 301,508 m2 di Jelambar Budha Jakrta Barat, serta bekas TPU Sanjaya Jakarta Selatan seluas 11.793 m2,” ungkap SGY

Aktivis senior DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa keberadaan aset milik pemprov DKI yang tidak terurus ini terjadi karena diduga pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pengawasan, evaluasi dan pengendalian secara maksimal atas kerjasama pemamfaatan aset dengan pengembang, sehingga abai untuk mengurusnya dan aset tanah tersebut dapat berpontensi hilang karena diserobot atau dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.

“Itu karena saat itu, Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) tidak menguasai inti dari PKS tentang kewajiban pengembang menganti tanah untuk TPU siap pakai seluas 65,94 hektar. Atau diduga sengaja berpura-pura tidak mengetahuinya,” tegasnya

Terkait dengan permasalahan tersebut SGY berharap gubernur Anies Baswedan dapat menayakan kepada Badan Pengelolahan Aset Daerah ( BPAD ) untuk melacak keberadaan aset tanah tersebut. Kemudian bila tanah belum siap pakai, maka dapat meminta pertanggungjawaban pengembang menyerahkan tanah TPU penganti siap pakai sesuai perjanjian.

“Gubernur sudah janji akan melakukan pengecekan atas aset tanah DKI 65,99 hektar itu. Saya juga akan informasikan kepada gubernur, Pak Anies tentang nama perusahannya, dugaan penyimpangan HGB diatas HPL yang menjadi HGB murni, dan tanah penganti yang diduga bukan dari hasil pengadaan pengembang, namun merupakan tanah negara. Ini dugaan kasus besar yang sudah lama tak terungkap,” pungkas SGY