DPR: RUU Pertanahan Optimis Bisa Dirampungkan

Jakarta, Nusantarapos – Meski masih terdapat pro dan kontra, DPR khususnya Komisi II DPR optimistis dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang telah berlangsung selama tujuh tahun atau sejak 2012 silam.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR Herman Khaeron mengatakan, sebagian besar anggota Komisi II telah memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan RUU ini. Apalagi, dari 15 bab yang ada, lima bab awal yang menjadi substansi sudah selesai dibahas.

”Itu sudah kami selesaikan. Sepuluh yang lain adalah bab pendukung. Isinya tentang Reforma Agraria, PPSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap), tentang sanksi administratif, sanksi hukum, pembentukan PPMS di bidang pertanahan. Dan saya kira pasal-pasal peralihan itu adalah sebagai pendukung,” ujar Herman Khaeron dalam Diskusi Forum Legislasi bertema ”Tarik Ulur UU Pertanahan” di Media Center MPR/DPR, Senayan, Selasa (23/7/2019).

Herman mengatakan, RUU merupakan inisiatif DPR yang sudah masuk pada prioritas dan program legislasi nasional (prolegnas) periode 2009-2014. Selanjutnya pada periode 2015-2019 kembali masuk menjadi prioritas.

Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menjadi acuan dalam urusan pertanahan sesungguhnya sudah tidak cukup mampu memberikan rasa keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat.