Kuasa Hukum Fahri Hamzah: PKS Harus Segera Jalankan Putusan MA

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sepertinya perseteruan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Fahri Hamzah akhirnya memasuki babak baru.

Pasalnya Salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah diteriman Fahri Hamzah, meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR tersebut.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi MA dalam perseteruan kliennya dengan PKS. Pihaknya berharap agar PKS segera melaksanakan isi putusan tersebut.

Menurut dia, mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid

“Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela,” kata Mujahid, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Mujahid menegaskan, elite PKS harus memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi. Oleh sebab itu, PKS harus patuh terhadap putusan MA tersebut. “Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan di PN Jakarta selatan terkait pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya MA menegaskan bahwa dalam gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateril.

Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.(hdr)