Diduga Ada Pungli, Wali Murid SMPN 1 Mauk Resah

Tangerang, Nusantarpos – Dunia pendidikan Indonesia kembali tercemar akibat ulah oknum pengelola SMPN 1 Mauk Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan tindak pidana pungli terhadap peserta didik tahun ajaran baru.

Dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah SMPN 1 Mauk kepada para orangtua peserta didik, pada awal tahun ajaran baru. Para peserta didik dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu tanpa keterangan yang jelas.

Menurut salah seorang orang tua murid yang tidak mau disebut namanya, setiap tahun ajaran baru para orangtua murid selalu dipungut biaya bantuan untuk sekolah sebesar Rp 300 ribu.

” Sebagian besar para orangtua murid merasa keberatan. Karena kondisi saat ini yang perekonomian lagi sulit. Padahal setahu saya dimana pun sekolah negeri tidak ada pungutan,” ujarnya , Kamis (10/1/2019).

Jika hal ini tetap diteruskan. Kata ibu dua anak ini, pihaknya akan mengkordinir semua orang tua murid untuk melaporkan ke dinas pendidikan kabupaten Tangerang.

Tidak hanya itu, pihak sekolah SMPN 1 Mauk juga meminta peserta didik untuk membeli Lebaran Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 125.000.

Padahal saat ini kebijakan pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak menyetujui adanya pungutan dan penjualan buku apapun terhadap peserta didik.

Sementara itu, pihak sekolah SMPN 1 Mauk yang di wakili Abung Abdullah tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

Namun dirinya mengaku, jika para Siswa di sekolah SMPN 1 Mauk ‘diarahkan’ untuk membeli LKS disekolah tersebut. Meskipun dirinya mengetahui jika tindakan. Hal tersebut tidak dibenarkan.

Di tempat terpisah, Anggota Ombudsman Darius Beda Daton menjelaskan pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Jadi dari yang dijelaskan semua tentang sumbangan dan pungutan, dapat disimpulkan pihak sekolah itu telah melakukan pungutan liar dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tandasnya.