Tersangka Pemalsu Sertifikat Rumah Mewah Rugikan Korban 214 Miliar

Jakarta, Nusantarapos – Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan pemalsuan sindikat kejahatan properti dengan modus memalsukan sertifikat rumah mewah milik korban di Jalan Raden Patah, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap 4 tersangka, yakni Idham, Wiwid, Sujatmiko dan 1 pelaku yang masih diselidiki.

“Orang-orang ini memiliki peran yang berbeda. Saudara Wiwid tugasnya mencari korban yang akan menjual aset rumahnya. Aset rumah rata-rata di atas Rp 15 M,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto saat jumpa pers di TKP Jl. Tebet Timur Raya 4 D, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Kronologisnya, pelaku membujuk korban untuk menjual rumahnya. Korban pun beritikad baik dan memberikan sertifikat rumah asli kepada notaris palsu yang ditunjuk Wiwid, yakni Idham. Kantor notaris palsu tersebut berlokasi di Jl. Tebet Timur Raya 4 D, Jakarta Selatan.

“Setelah deal di hadapan notaris sehingga disepakati dengan harga Rp 87 M. Mereka pun bersepakat untuk mengecek sertifikat yang dimiliki korban. Untuk meyakinkan, mereka sepakat bertemu di kantor notaris abal-abal Idham alias H. Sertifikat tersebut kemudian dibawa oleh Wiwid dengan alasan untuk dilakukan pengecekan ke BPN,” jelasnya.

Beberapa bulan berlalu sejak Maret 2019, namun sertifikat tanah asli belum juga dikembalikan, korban melapor ke polisi.

“Kemudian korban merasa yakin, Wiwid melakukan pemalsuan sertifikat tersebut yang dilakukan oleh saudara Idham. Dilengkapi pemasangan plang notaris yang dibantu Sujatmiko,” paparnya.

Sementara sertifikat asli, digadaikan pelaku ke kantor funder. “Perusahaan (funder) ini terpedaya juga sehingga keluar uang Rp 5 M,” katanya.

Keempat pelaku mengaku sudah menjalankan aksi penipuan beberapa kali sejak Maret 2019. “Sejak bulan Maret sudah Rp 214 Miliar keuntungannya,” pungkasnya.

Para pelaku kini dijerat pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (RIE)