Wacana Pemotongan Gaji Karyawan PLN, DPR: Itu Melanggar UU

Jakarta, Nusantarapos – Buntut peristiwa Blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu, ada wacana pemotongan gaji 40 ribu karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk kompensasi kepada sekitar 22 juta pelanggan.

Menyikapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) turun tangan.

Bamsoet meminta PT. PLN untuk memberikan penjelasan mengenai wacana pemotongan gaji karyawannya serta aturan yang mendasarinya. 

“Mengingat hal tersebut dapat merugikan pegawai PT. PLN dan berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Bamsoet lewat keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019). 

Bamsoet juga mendorong PT. PLN untuk dapat mengevaluasi aturan terkait kompensasi yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kejadian darurat seperti pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Serta mensosialisasikan kepada seluruh pegawainya, agar aturan tersebut tidak merugikan berbagai pihak,” kata mantan wartawan senior ini.