Bamsoet: Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi Manusiawi”

Abu Bakar Baasyir. Foto: net

Nusantarapos,- Pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dinilai oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo sangat tepat. Hal ini merupakan alasan kemanusiaan yang mendasari pertimbangan presiden karena usia Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan.

“Jangan lupa bahwa ustadz Baasyir (80) yang sudah sangat sepuh itu telah delapan tahun menjalani masa hukumannya. Sebagai Lansia, ada saja gangguan kesehatan yang dihadapi Ustadz. Maka, wajar saja jika Presiden menyetujui usul pembebasan Ustadz Baasyir. Biarlah keluarga di Solo yang akan menjaga dan merawat beliau, ” tegas Ketua DPR dalam relisnya, Jumat (18/1/19).

Ia melanjutkan, bahwa keputusan presiden sangat layak karena Baasyir dinilai sangat kooperatif dan berkelakuan baik disaat menjalani hukuman.

Iapun menghimbau agar semua kalangan untuk tidak mempersoalkan keputusan Presiden bagi pembebasan Ustadz Baasyir itu.

Ketua DPR berharap Ustadz Baasyir bisa memulihkan kesehatan dan kebugarannya agar bisa kembali berdaawah, menyebarluaskan pesan kebaikan dan persatuan umat saat sampai di rumah nanti.

Sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan diantaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustad Ba’asyir. Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai Ustad Ba’asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini.

 

Bahkan opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi diantaranya Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Ustad Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustad Ba’asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018.

 

Opsi kedua, Presiden bisa membebaskan Ustad Ba’asyir melalui pemberian grasi. Sesuai pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan. Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustad Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

 

Pembebasan Ustad Ba’asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun. Pasal dalam Revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. Usia Ustad Ba’asyir sendiri telah lebih dari 80 tahun.

 

“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi. Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat,” pungkasnya.(EDTR)