Ini Klarifikasi PT Panin Dai-ichi Life Soal Tidak Bisa Claim Asuransi

Jakarta, Nusantarapos – Terkait pemberitaan Nusantarapos yang berjudul “Tak Bisa Klaim Asuransi, Wanita Ini Gugat Panin Daici Life ke Pengadilan”, pihak PT Panin Dai-ichi Life memberikan pelurusan pemberian.

Menurut Windra K. Bakrie Head of Marketing & Corporate Communications PT Panin Dai-ichi Life, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, polis dengan nomor 2010010149 atas nama Tertanggung Astiang telah menjadi nasabah PT Panin Dai-ichia sejak tahun 2010 dengan Ibu Molly Situwanda sebagai nama penerima manfaat.

Lebih lanjut Windra menjelaskan, sehubungan dengan pernyataan yang dikatakan oleh tim kuasa hukum Ibu Molly, Suryani, dari LKBH Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, bahwa berdasarkan data Perusahaan Polis No. 2010010149 telah Lapse (kondisi dimana manfaat perlindungan yang tercatat dalam Polis tidak lagi berlaku/tidak aktif). “Karena Pemegang Polis tidak melakukan kewajibannya dalam membayar Premi,” ujarnya kepada Nusantarapos dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2019).

Lebih lanjut Windra mengatakan, pembayaran Premi terakhir diterima pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan. Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 28 Desember 2016, Nasabah tidak lagi melakukan pembayaran Premi. Berdasarkan fitur produk yang tersedia, Nasabah secara otomatis memasuki periode cuti premi.

” Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, Polis No. 2010010149 telah Lapse dan tidak aktif, dikarenakan tidak adanya pembayaran premi lebih lanjut dan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi,” ujarnya.

Bahwa informasi mengenai status Polis Lapse telah disampaikan kepada nasabah melalui sarana komunikasi SMS yang dikirimkan pada tanggal 16 Oktober 2018 dan mengirimkan surat pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat sesuai dengan informasi yang tercantum pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Akan tetapi, surat tersebut kembali kepada
Perusahaan dengan alasan pindah alamat.
Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Ibu Molly, Suryani, bahwa tim kuasa hukum telah melayangkan surat ke Panin Dai-ichi Life sebanyak dua kali dan tidak mendapatkan respons positif, tidaklah benar.

Windra menjelaskan, bahwa Panin Dai-ichi Life menerima Surat Teguran/Somasi Pertama tertanggal 29 Mei 2019 dari LKBH Wira Dharma pada tanggal 11 Juni 2019, dan telah merespon melalui surat No.021/CCA/07.2019 tertanggal 12 Juli 2019.

Pada tanggal 5 Juli 2019, Panin Dai-ichi Life menerima Surat Teguran/Somasi Kedua tertanggal 4 Juli 2019 dari LKBH Wira Dharma, dan telah merespon melalui surat No.025/CCA/07/2019 tertanggal 14 Juli 2019.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa hingga surat tanggapan ini dibuat, kami belum menerima panggilan resmi dari pihak pengadilan mengenai gugatan terkait,” ujarnya.

Terkait dengan klaim ini, tambah Windra, Panin Dai-ichi Life telah merespon seluruh keluhan yang disampaikan kepada Perusahaan sesuai dengan ketentuan Polis.

Panin Dai-ichi Life menghargai hak nasabah dalam menempuh upaya hukum yang termaksud di atas, dan akan memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panin Dai-ichi Life terus membuktikan komitmennya dalam hal pembayaran klaim. Sepanjang tahun 2019, pada periode 1 Januari 2019 hingga 30 Juni 2019, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim
sebesar IDR114,9 miliar dan juga manfaat jatuh tempo sebesar IDR21,7 miliar, sedangkan pada periode 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim sebesarIDR198,2 miliar dan manfaat jatuh tempo sebesar IDR17,4 miliar.