Prostitusi Kalangan Artis Marak, Ini Ungkapan Mintarsih

Mintarsih Psikolog . Foto: Joko

Nusantarapos, Maraknya kasus prostitusi yang terjadi di kalangan artis merupakan problem yang perlu segera direalisasikan bagi penegak hukum untuk mengatasinya.

Pasalnya, artis merupakan publik figur yang memiliki pengaruh dalam masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Psikolog Mintarsih saat ditemui nusantarapos, di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Senin (21/1/19).

Ia mengatakan dari dulu kegiatan prostitusi terutama di kalangan artis ini begitu bebas karena mereka terkenal dengan pergaulan bebasnya. Dengan adanya hal ini mereka akan mudah terjerumus ke prostitusi.

“Artis itu mempunyai suatu popularitas, mempunyai suatu penampilan, mempunyai suatu keramahan. Jadi otomatis lebih mahal. Dan gaya hidup atau lifestyle lainnya. Mereka akan terbawa untuk mencari uang lebih banyak,” katanya.

Gaya hidup dan kebiasaan seperti artis ini akan menganggap prostitusi sangat mungkin dianggap hal yang wajar.

“Pada orang kaya apakah mereka berhenti mencari kekayaannya? Begitu juga pada orang yang mendapatkan uang secara haram. Kan yang berhenti itu hanya sedikit kebanyakan berlanjut. Sama juga dengan artis.yang menjual narkoba apa berhenti tentu lanjut untuk mendapatkan lebih banyak lagi,” lanjutnya.

Penghentian prostitusi kalangan artis ini menurut dia memerlukan waktu yang lama dan tidak bisa dengan pengaturan, namun harus dengan pengawasan.

“Kalau kita memang mau mengatasinya maka atasilah secara bertahap. Bukan bertahap dalam arti kata pelan-pelan, tapi atasi tapi sanggupkah kita mengatasi karena di sini harus ada lowinvorcement. Maka kita perlu lowinvorcement,” terangnya.

Sementara, dalam hal payung hukum khususpun saat ini menurutnya tidak ada, namunĀ  yang lain bisa menjadi alternatif dalam pemakaiannya untuk menangkap karena mereka jelas mengganggu hak milik orang lain seperti merebut suami orang atau mungkin punya suami.

Oleh karena itu, dalam menghentikan dan menghilangkan prostitusi di kalangan artis ini, Mintarsih mengkategorikan dalam dua hal yakni:

Pertama harus putuskan mata rantai secara keseluruhan.

Kedua, dalam hal masyarakat, kita tahu di masyarakat sekarang sudah banyak problema pribadi jangankan sesama dalam warga saja kurang diperhatikan. Jadi bagaimana cara kita nengembalikan kesejahteraan masyarakat suapaya mereka tidak terlalu melalaikan segala-galanya.

“Kalau memang mau kita tuntaskan ya mucikarinya, pelakunya, lalu pasangannya. Jadi jangan hanya satu percuma tapi itu terlalu lama. Semua harus dibentuk secepatnya. Jadi kalau ada peraturan khusus maka ini bisa cepat teratasi. Dari seluruh pihak dan bukan hanya ketegasan dalam hukum namun Jangan hukum itu jadi tebang pilih,” pungkasnya.(HN)