DPR: RKHUP yang Akan Disahkan Tidak mengatur Hukum Adat

Jakarta, Nusantarapos – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR pada 24 September 2019 tidak mengatur hukum adat. Hal itu dikarenakan RKUHP ini dibentuk dengan mengapresiasi kearifan lokal nusantara. Demikian dikatkan anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi.

“Intinya RKUHP tidak bisa intervensi terhadap hukum adat yang berlaku di masyarakat,” demikian dikatakan anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi didalam diskusi ‘RUU KUHP dan Kebebasan Pers’ di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Lebih lanjut Taufiqulhadi mengatakan, RKHUP ini dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di nusantara atau kearifan lokal, yaitu; filsafat Pancasila, Ketuhan Yang Maha Esa, pluralisme, dan faktor eksternal terkait hak-hak asasi manusia (HAM) secara universal.

“Hanya saja tidak sebebas-bebasnya HAM dan demokrasi di Barat. Sebab, demokrasi itu justru tak akan berjalan tanpa adanya ketertiban masyarakat. Bahwa setiap UU itu harus menciptkan ketertiban, kalau tidak berarti gagal,” ujarnya.

Khusus terkait dengan kebebasan pers, DPR tak mungkin mengekang kebebeasan pers. Demikian pula dengan pasal penghinaan presiden pada pasal 281 KUHP tetap mempertimbangkan faktor-faktor demokrasi dalam konteks Indoensia.

Hanya saja kata Taufiqulhadi, khusus terkait pers sebaiknya diselesaikan melalui UU Pokok Pers. “Kalau tidak, maka RUKHP ini akan menjadi kumpulan hukum pidana secara menyeluruh,” katanya.