Senator Papua Berharap DPR Dukung Terbitnya Perdasus dan Perdasi

Jakarta, Nusantarapos – Senator asal Papua Mervin S Komber menilai, dana otonomi khusus (Otsus) yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat, sekitar Rp 105 triliun (2002 – 2020)  ternyata tidak dinikmati warga Papua dan Papua Barat secara total. Hal itu dikatakannya dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Selasa (10/9/2019).

Menurut Melvin, selama ini dalam pelaksanaan Otsus di Papua dan Papua barat tidak dilengkapi peraturan daerah khusus (Perdasus) atau peraturan daerah istimewa (Perdasi).

“Otsus ini anugerah Tuhan bagi rakyat Papua. Saya mengikuti sejak  1999, dimana tim 100 Papua bertemu Gus Dur hingga terbit UU No.21 tahun 2002 tentang Otsus Papua.  UU bersamaan dengan dibentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui PP tahun 2005, tapi selanjutnya tak ada lagi PP, Perdasus, dan Perdasi sebagai rujukan aturan dana Otsus dimaksud. Kami ingin Perdasus dan Perdasi itu diterbitkan,” ungkap Mervin.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI juga mengatakan, tanpa Perdasus, Perdasi, gubernur yang memiliki kewenangan penggunaan dana Otsus tersebut. “Sebab hanya Gubernur yang dapat mendistribusikan langsung ke bupati-bupati sebesar 90 persen, akibat tak ada Perdasus sebagai rujukan penggunaan pelaksanaan dana Otsus tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Melvin berharap, DPR mendukung terbitnya Perdasus, Perdasi, dan atau PP agar penggunaan dana Otsus itu clear. Dan, sebaiknya duduk bersama untuk membahas semua itu.