DPR Sahkan RUU KPK, JAK Yogyakarta Gelar Aksi Tabur Bunga

Yogyakarta, Nusantarapos – Aksi simbolik tabur bunga pada poster yang bertuliskan KPK Harus Mati (koruptor) mewarnai aksi damai dari ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (17/9).

Aksi damai yang diikuti oleh sejumlah akademisi dan para penggiat anti korupsi ini bertujuan untuk menolak perunahan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah.

Koordinator JAK Yogyakarta, Tri Wahyu KH mengatakan, korupsi bertentangan amanat konstitusi dan menjadi ancaman serius bagi negara.

“Korupsi bertentangan langsung denga semua sila Pancasila, korupsi merendahkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi dan Keadilan Sosial,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi juga tidak memiliki kekuatan untuk menolak revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR walaupun telah banyak aksi penolakan yang dilakukan disejumlah daerah di Indonesia. DPR tetap merongrong agar RUU KPK untuk segera disahkkan bahkan Capim KPK telah ditentukan.

“KPK sebagai lembaga independen telah dilemahkan dan ini sangat menyedihakan, terlebih saat ini Presiden berada dibawah ketiak DPR. Dengan disahan UU ini dapat dikatakan KPK tunduk kepada DPR dan Pemerintah,’ jelasnya.

Dengan disahkannya UU KPK yang baru, KPK telah wafat dan kehilangan indepedensinya karena berada di bawah bayang-bayang Dewan Pengawas yang dipilh langsung oleh Presiden dan statusnya menjadi ASN. Selain itu penindakan OTT KPK akan tumpul dan lemah, hanya akan menjadi alat politik.

“Status pegawai KPK yang menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) akan membuat mereka tunduk pada pemerintah dan itu tidak dibenarkan. Karenanya kami (JAK Yogyakarta) akan terus bergerak dengan segala macam penolakan termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi,” jelas Tri Wahyu.

JAK Yogyakarta berharap masyarakat harus sadar, harus bangkit bahwa KPK sekarang sedang dikepung oleh oknum yang ingin KPK lemah. Tujuannya agar mereka dengan leluasa bisa mencuri uang rakyat dan sulit diawasi oleh KPK.

“Mari rakyat Indonesia bersatu mengajukan uji materi ke MK terhadap UU KPK yang revisi dan disahkan secara sembunyi-sembunyi oleh DPR dan pemerintah,” harap Koordinator JAK Yogyakarta. (AKA)