DPR Sepakat RKUHP Dibawa ke Paripurna

Jakarta, Nusantarapos – Setelah sepakat dalam raker antara Pemerintah dengan DPR, dipastikan pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (18/9/2019).

Dalam raker bersama pemerintah yang di wakili KemenkumHAM, Komisi III DPR sepakat atas usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 418 dalam pembahasan RUU KUHP. Penghapusan pasal itu diajukan oleh Menteri Yasonna.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin melihat jika pasal soal lelaki ingkar menikahi wanita yang disetubuhi itu bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan kesepakatan menghapus Pasal 418 tersebut dengan pemberian catatan dari Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat.

“Jadi Pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi. Dan di dalam forum lobi dengan catatan dari dua fraksi, pertama dari PPP dan Fraksi Demokrat dengan catatan bahwa yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan tingkat pertama terhadap RUU KUHP,” kata Aziz di ruang rapat Komisi III.