BERITA  

Kejari Kota Tangerang Diminta Usut, Dugaan Gratifikasi Penerbit Dengan Kepala Sekolah

Tangerang, Nusantarapos – Selain tempat menimba ilmu bagi peserta didik, kini sekolah di Kota Tangerang berperan sebagai alat bisnis yang seringkali dilakukan Kepala Sekolah dengan penerbit buku yang saling menguntung dengan pemberian fee dari keuntungan penjualan buku tersebut kepada Kepala Sekolah.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 dan UU no. 20 tahun 2001, jelas melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian suap, fee atau discount, apabila berhubungan dengan jabatan. Namun, nampaknya peraturan tersebut dianggap sebelah mata oleh para Kepala Sekolah.

Adapun modus penjualan buku itu sendiri dengan cara pihak sekolah memesan buku paket untuk pegangan guru dan siswa dengan beberapa judul buku paket dengan jumlah pembelian mencapai jutaan rupiah persekolah yang dikeluarkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Hasil penelusuran dikalangan, kususnya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tiap sekolah SD Negeri menggunakan buku paket yang diterbitkan oleh CV. Sarana Sukses Mandiri. Buku paket tersebut terdiri dari buku tema 1 sampai 9 dan buku PJOK, yang pembeliannya diambil dari dana BOS. Penjualan buku paket yang diterbitkan CV. SSM ini berjalan mulus dari tahun ketahun. CV ini juga sangat dominan dan menguasai (monopoli) pangsa pasar buku paket di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Sementara Kepala UPT Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, H. Agus Sutisna saat dikonfirmasi hal itu mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin tertulis maupun lisan serta arahan kepada pihak sekolah untuk membeli buku pelajaran kepada pihak tertentu.

“Saya tidak pernah memberikan izin resmi secara lisan maupun tertulis, untuk penerbit atau Kepala Sekolah dalam proses jual beli buku” tegasnya.

Mengenai masalah keuntungan pihak penjual buku yang memberikan fee atau keuntungan kepada pihak sekolah, Agus menegaskan tidak tahu-menahu.

“Jika penerbit buku memberikan fee kepada kepala sekolah, saya tidak tahu. Tanya aja langsung sama yang bersangkutan ” ujarnya.

H. Hari Direktur CV. Sarana Sukses Mandiri ketika ditemui wartawan dikantornya dibilangan Kavling pemda Kota Tangerang, tidak ada ditempat. “Pa haji ga ada mas, lagi keluar,” ujar salah satu karyawannya.

Sedangkan Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Sumuyan Lubis menanggapi permasalahan Kepala Sekolah terima fee dari penerbit buku, mengatakan, ini preseden kurang baik dalam dunia pendidikan di Kota Tangerang. Seharusnya pihak dinas pendidikan melarang Kepala Sekolah menerima fee dari penerbit buku, karena bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Menurut Lubis, penerimaan fee yang dilakukan Kepala Sekolah itu jelas melanggar aturan dan tidak bisa dibenarkan.

“Jika ini dibiarkan peraturan pemerintah akan dinilai mandul, kedepannya. Kami minta pihak Kejaksaan harus mengambil tindakan tegas. Karena ini sudah melanggar ketentuan pegawai negeri dilarang meminta atau menerima sesuatu karena jabatannya. Penerimaan fee yang dilakukan Kepala Sekolah se-Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang sudah menyalahi aturan. Jika Kepala Sekolah menerima fee dari penerbit buku ini jelas sudah melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.