Dinas Lingkungan Hidup DKI: Pembuang Sampah Sembarangan Kita Denda

Jakarta, Nusantarapos – Akibat denda yang diberlakukan terhadap penyedia jasa dan warga yang membuang sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjadi salah satu penyumbang terbesarbagi pendapatan asli daerah (PAD) ratusan juta rupiah dari hasil sanksi denda.

“Pada 2016, kami mulai menerapkan pengelolaan sampah di kawasan mandiri. Saat kami melakukan Sidak (inspeksi mendadak) dalam rangka pengawasan dan penindakan, kami memergoki banyak penyedia jasa yang belum memiliki izin, namun memiliki kerjasama dengan pihak ketiga,  membuang sampah sembarangan karena sampah dibuang ke TPS (tempat pembuangan sementara), atau di tempat ilegal,” kata Kabid Pengelola Kebersihan DLH, Achmad Hariadi, dalam Diskusi Terbuka Pengelolaan Sampah DKI Jakarta, Rabu (25/9/2019)kemarin.

Menurut Hariadi, berdasarkan pasal 131 Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,  penyedia jasa yang membuang sampah sembarangan dikenai denda Rp5-10 juta. 

Selain penyedia jasa, Hariadi mengaku ada juga pedagang kaki lima (PKL) yang mendapat sanksi denda karena membuang sampah sembarangan. 

Dari pengenaan sanksi denda tersebut,  kata Hariadi, pada 2016 DLH mendapat pemasukan untuk PAD sebesar Rp121 juta, pada 2017 sebesar Rp90 juta, dan pada tahun ini dari Januari hingga September juga sudah terkumpul Rp90 juta.