Pembebasan ABB Tersendat, Ini Pandangan Gerakan Anak Menteng

Nusantarapos,-Gerakan Anak Menteng (GAM 58) menggelar jumpa pers di markasnya Jl. Menteng Raya 58 Jakarta Pusat, Senin siang (28/01/2019). Mereka mendesak pemerintah agar segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) karena alasan kemanusian.

Seperti di ketahui, wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menjadi topik pembicaraan panas beberapa hari belakangan ini, yang dimulai dengan langkah Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ir. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Rencana pembebasan ustadz menjadi polemik bahkan pro kontra karena pada saat selesai debat kampanye pemilihan presiden dilakukan. Sebenarnya, sudah sewajarnya jika ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendapatkan pembebasan karena telah menjalani masa tahanan 2/3 dari putusan pengadilan.

Sebagai pengacara capres, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pesan kliennya dalam kapasitas sebagai presiden terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Jokowi, meminta supaya syarat pembebasan Ba’asyir dimudahkan.

“Pak Jokowi bilang, ‘Kita mudahkan saja syarat-syarat itu.’ Jokowi minta saya mencari jalan keluar dan menjembatani,” ujar Yusril Rabu (23/1/2019) lalu.

“Saya berdialog dengan Ba’asyir. Jawabannya klasik, seperti 20 tahun lalu: setia ke Allah, setia ke Islam, nggak ke yang lain. Saya katakan, ‘Ustaz, setia ke Islam juga sebenarnya sama (dengan setia) ke Pancasila karena (Pancasila) tidak bertentangan dengan Islam.’ ‘Ya, saya tahu itu, (tapi) saya taat ke Islam saja,'” kata Yusril, menirukan dialognya dengan Ba’asyir.

Zaky roby Cahyadi, ST Kordinator GAM 58 mengatakan, jalan pembebasan ustadz ABB tak semulus yang kami harapkan, beberapa Menteri dalam jajaran pemerintahan dan pakar hukum bahkan Negara tetangga merasa keberatan dengan pembebasan napi terpidana kasus teroris. Alasan kemanusian ternyata tak semudah yang menjadi ekspetasi kami.

Gerakan Anak Menteng (GAM) 58 adalah sebuah grup whatsapps sebagai wadah berhimpun untuk bersilaturahim para kader, anggota, pengurus dan bahkan Keluarga Besar juga alumni dan salah satunya, Ustad Abu Bakar Ba’asyir sebagai alumni, Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang kini setelah muktamar di Medan Sumatera Utara tahun 2013 kembali menjadi Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) sesuai khittah perjuangan 1945. Tentu saja, kantor sekretariat dari GPII di jalan Menteng Raya 58 menjadi basis gerakan aktifis pemuda islam diambil menjadi penamaan.

Untuk mendapatkan pembebasan ustadz secara murni, tentu saja belum dapat dilakukan karena masa tahanan yang masih tersisa, sehingga pembebasan secara bersyarat menjadi jalan untuk ustadz keluar dari tahanan.

Namun, pembebasan bersyarat dengan menanda tangani klausul kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, mendapat respon penolakan dari ustadz. Inilah yang akhirnya membuat pembebasan bersyarat tertunda.

“Dengan alasan kemanusiaan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang kini berusia 81 tahun, beliau sudah sangat sepuh; kesehatan beliau makin menurun; beliau juga seorang ulama. Ini yang membuat kami Gerakan Anak Menteng mendukung pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir”, tegas Robby.

Mantan Sekjend GPI ini menegaskan,tanpa pretensi politik yang kini menjadi perdebatan karena kampanye pilpres dan juga mungkin karena pengacara paslon capres 01 adalah Yusril Ihza Mahendra dengan jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, yang belum mengambil sikap dukungan partai PBB kepada pasangan capres manapun.

Kami GAM menyesalkan, opini yang mengaitkan pembebasan orang tua kami ustadz Abu Bakar Ba’asyir dengan perhelatan politik di tanah air ataupun dikaitkan dengan langkah yang ditempuh sang pengacara sebagai ketua umum partai. Ini murni alasan kemanusiaan.

Dalam perkembangannya, Jokowi menyatakan pembebasan Ba’asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat dan harus setia kepada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012. Jokowi mengatakan tidak ingin menabrak aturan.

Kami membaca sejarah situasi yang sama pernah dilakukan pembebasan oleh seorang dirjen lapas di tahun 1993 yang bernama Baharuddin Lopa.  Pembebasan napi Islam oleh Presiden Soeharto dilakukan meski ada napi yang menolak tanda tangan kesetiaan pada Pancasila dan sebagainya.

Mereka adalah A.M. Fatwa, Abdul Qadir Jaelani, Tasrif Tuasikal, A. Yani Wahid dan yang lain berjumlah 10 orang. Usia mereka beragam mulai 35 tahun sampai 50 tahun.

Begitu pula kami Gerakan Anak Menteng dengan adagium “ISLAM YES, NKRI YES” dan menjadi tagline pada ruang dan waktu, bahwa Islam adalah darah kami serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI harga mati untuk kami.

Gerakan Anak Menteng, sadar betul bahwa jaman telah berubah, tetapi untuk tetap menjalankan khiitah perjuangan 1945 dengan berlandaskan tujuan berdirinya Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) yaitu :

1. Melakukan dakwah dan syiar Islam di Indonesia,

2. Mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Phobia semata rasanya jika pembebasan orang tua kami dilukiskan dengan begitu luar biasa, dengan ramalan ataupun khayalan tingkat tinggi akan munculnya radikalisme kembali dengan marak di Negara tercinta ini.

Terorisme dan radikalisme bukan bagian dari agama tertentu, kita dapat lihat fakta di tanah Papua terjadi teror dan radikalisme oleh gerombolan bersenjata beberapa waktu lalu yang berakibat terbunuhnya warga Negara.

Tak perlu debat kusir, segera berikan pembebasan kepada seorang yang sudah tua berusia 81 tahun, yang kesehatannya terus menurun, inilah alasan kemanusian. Kami GAM 58 perlu bukti, bukan janji dibibir saja !

“Ghirah mempertahankan NKRI dan kesetiaan kepada Pancasila, tak perlu diragukan kembali. Kami tahu 4 pilar, kami juga sudah memberikan kader terbaik seperti almarhum Husni Kamil Manik menjadi Ketua KPU RI, beberapa alumni kini masih duduk dengan enak di senayan DPR RI. Jadi so what gitu loh”, tutur Zaky.

Berikut Pernyataan dukungan GAM 58 untuk Ustad Abu Bakar Ba’syir sebagaimana di bacakan dalam jumpa persnya

PERNYATAAN DUKUNGAN

Dengan alasan kemanusiaan GAM 58 memberikan dukungan terhadap pernyataan presiden Jokowi yang telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba’asyir dikarenakan :

1. Orang tua kami sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, sudah sepuh berusia 81 tahun, kesehatan makin menurun, dan seorang ulama yang bertanggung jawab terhadap umat serta tidak meninggalkan umatnya, konsisten memperjuangkan amar ma’ruf nahyi munkar di tanah air.

2. Segenap kader yang tergabung dalam GAM 58 dengan khittah perjuangannya selalu sami’na wa atho’na kepada Panglima Besar Syariat Islam ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang konsisten memperjuangkan amar ma’ruf nahyi munkar di Indonesia dibuktikan dengan pemberian GPI Award di tahun 2008.

3. Segenap kader GAM 58 menghimbau dengan sangat kepada pemerintah agar segera memberikan pembebasan kepada guru kami di tahun 2019.

4. Segenap kader GAM 58 akan senantiasa berjuang seoptimal mungkin guna pembebasan ustadz Abu Bakar Ba’asyir di tahun 2019 bersama alim ulama dan umat Islam dengan dimudahkan syaratnya.

5. Kami segenap kader GAM 58 dengan adagium “ISLAM YES, NKRI YES” bahwa Islam darah kami serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI harga mati untuk kami. Kader GAM 58 tetap menjalankan khittah perjuangan 1945 yaitu melakukan dakwah dan syiar Islam di Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.