Caleg PDIP Asal Maluku Gugat DPP PDIP di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Merasa di Zolimi oleh PDI Perjuangan Caleg terpilih WELHELM DANIEL KURNALA dari Partai PDI Perjuangan dapil Maluku VI Provinsi Maluku mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada DPP PDIP, nomor gugatan 620/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN Jkt.Pst
10 Oktober 2019.

Welhelm mengaku, dirinya menempuh jalur hukum merasa karwna ingin mempertahankan haknya sebagai anggota dari PDI-Perjuangan yang sudah dinyatakan secara sah oleh KPUD sesuai berita acara dan Bawaslu Provinsi Maluku.

“Saya menempuh ini demi keadilan. Karena saya mengemban amanah masyarakat yang ada di dapil saya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Dirinya menjelaskan, telah fitnah oleh sesama caleg dari PDIP Benhur George Watubun dengan melapor ke Mahkamah Partai terkait adanya dugaan pencurian suara.

Selain itu, Welhelm juga menambahkan bahwa, persolan pencurian suara telah diputuskan oleh Bawaslu dengan menolak gugatan pihak Benhur George Watubun.

“Hal itu tertuang dalam Surat putusan nomor 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019 yang menyatakan menolak laporan pihak Benhur,” ujarnya

Sementara itu, penasehat hukum Welhelm Daniel Kurnala, Franky Sahetapy, SH dan Justi Engel, SH menjelaskan, kliennya merasa di Zolimi oleh partainya yaitu Partai PDI Perjuangan dimana Welhem telah memenangkan suara pileg dengan memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara 3.970 suara di provinsi maluku dan ini di dukung oleh Surat keputusan KPU provinsi,

Lebih lanjut Justi menjelaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah menetapkan dalam Berita Acara Nomor : 604/BA/81/PROV/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 12 Agustus 2019 dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Maluku dengan Surat Nomor : 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019 mengenai Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019 – 2024 Pemilu 2019 yang juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum.

“Dalam Berita Acara tersebut terlampir Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Daerah Pemilihan Maluku 6 Provinsi Maluku dimana Nama Welhelm Daniel Kurnala, SH, M.Si tercantum didalamnya, sehingga proses pelantikan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tinggal menunggu waktu ,” tambah Justi.

Lebih lanjut, Franky menambahkan, Hal itu dinilai sangat berbahaya terhadap praktik berdemokrasi dan jiwa reformasi di Negara Indonesia.

Praktisi hukum dan masyarakat akan dibuat bingung tentang siapa yang sebenarnya berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum yang dapat berimbas pada dualisme putusan yang bertentangan dan pada akhirnya tidak mencapai kepastian hukum bagi praktik hukum dan bernegara di Negara Indonesia.

“Kami selaku tim kuasa Hukum menegaskan bahwa kewenangan memeriksa Perselisihan Hasil Pemilu yang secara hukum seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawasan Pemilu sebagaimana tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana kewenangannya yang diatur dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan dari hasil Rekomendasi Parpol,” ujarnya

Lebih lanjut Justi berharap, agar Kementerian dalam negeri dan juga Gubernur Provinsi Maluku menjalankan amanah Undang undang, agar tercipta Demokrasi yang Jujur dan Sehat.

“Selain Gugatan Perselisahan Partai Politik kami juga akan ajukan Gugatan PMH ( perbuatan melawan Hukum ),” ungkap Franky dan Justi di Pengadilan Jakarta Pusat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini melalui pesan elektronik, Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP Komarudin Watubun tak bisa dikonfirmasi, begitupun dengan telepon selulernya tak aktif.