MPR: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Minggu 20 Oktober 2019

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Setelah menggelar rapat gabungan seluruh pimpinan fraksi dan DPD, Senin (14/9/2019), Akhirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memutuskan pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024 Jokowi – Ma’ruf Amin akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2019 pukul 14.30 WIB.

“Terkait dengan pelantikan tersebut, MPR besok juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri. Untuk memastikan soal kemanan dan protokoler,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung MPR/DPR Jakarta.

Sebelumnya MPR menjadwalkan pelantikan pada pukul 14.00 WIB. Jadwal ini memperbarui rencana awal yang akan dilangsungkan pada pukul 16.00 WIB. Dengan perubahan jadwal ini, MPR akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk TNI dan Polri, BIN, Kementerian Luar Negeri dan Sekretariat Negara.

Sementata itu, rapat gabungan MPR juga menetapkan komposisi pimpinan di Alat Kelengkapan MPR serta penetapan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurut Bamsoet, penetapan pembagian tugas Pimpinan MPR, Alat Kelengkapan MPR, serta Komisi Kajian Ketatanegaraan secara musyawarah mufakat merupakan terobosan baru dalam pengambilan keputusan di lembaga tinggi negara ini. Penetapan itu juga makin menguatkan argumen bahwa sesungguhnya di MPR hanya ada satu fraksi, yakni Merah Putih.

Bamsoet menjelaskan, Komisi Kajian Ketatanegaraan berisi 45 orang pakar dari berbagai bidang, seperti ahli hukum tata negara, sosial budaya, ekonomi, hingga hubungan internasional. Komisi bertugas memberikan masukan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan dari berbagai sudut pandang keilmuan kepada MPR.

“Tugas lainnya yakni mengkaji dan merumuskan pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang sosialisasi 4 Pilar MPR, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunghal Ika. Selain itu merumuskan pokok pikiran tentang pelaksanaan Ketetapan MPR RI No.I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002,” ujar Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini.

Bamsoet melanjutkan, nama-nama yang akan mengisi jabatan pimpinan maupun anggota di Alat Kelengkapan MPR, mulai dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran, maupun Komisi Kajian Ketatanegaraan akan diusulkan masing-masing fraksi dan kelompok DPD kepada Sekretariat Jenderal MPR RI. Mekanisme penunjukan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing fraksi dan kelompok DPD.