Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Judi Klethek

Trenggalek, Nusantarapos – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar kasus perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat. Bermula dari laporan warga melalui pesan whatsapp, Polres Trenggalek berhasil meringkus para tersangka.

Para anggota judi tersebut sering berpindah-pindah tempat agar tidak bisa di tangkap pihak kepolisian. Sedikitnya 4 orang ditetapkan oleh petugas sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ke empat tersangka yakni MK, warga desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, MG warga desa Sumberejo Kecamatan Durenan Trenggalek serta AS dan P. Keduanya warga Desa Gador Kecamatan Durenan Trenggalek.

“Apapun alasannya, bermain judi tidak dapat dibenarkan baik dari sisi agama maupun hukum. Oleh sebab itu kami lakukan tindakan kepolisian agar tidak lagi terulang,” ungkap AKBP Jean Calvijn Simanjutak saat rilis di Mapolres Trenggalek, Selasa (29/10).

Jean Calvijn Simanjutak menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Di tempat perjudian tersebut terdapat sekitar 20 orang penombok. Perjudian jenis klethek dilakukan dengan cara apabila peralatan sudah siap para penombok memasang uang taruhan terlebih dahulu pada beberan yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 12.

“Tersangka MK berperan sebagai bandar yang mana tersangka meneruskan peran dari seseorang berinisial K dan A yang saat ini sudah dinyatakan sebagai DPO,” imbuhnya.

Dari tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai total Rp. 1.361.500,-, seperangkat alat judi klethek, lembar beberan bertuliskan angka tombokan, kayu penyangga, tempat duduk kayu, kantong helm, tas, kuas, kantong plastik kapas dan paku.

“Kami Kenakan pasal 303 bis KUHP atau hukuman 10 tahun penjara,” ucap AKBP Jean Calvijn.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi dan tidak lagi bermain judi. Judi bukan saja merugikan diri sendiri tetapi juga keluarga dan masyarakat lainnya.

“Tidak ada orang yang kaya secara instan. Daripada untuk berjudi akan lebih berarti jika digunakan untuk hal-hal positif lainnya. Jika masih ditemukan perjudian jenis apapun, akan kami tindak tegas” Pungkasnya. (TAT)