Pria yang Menyelundupkan Sabu lewat Anus Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Nusantarapos – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro berhasil menahan satu orang pria berinisial MU di bandara Soetta, Tangerang yang terdeteksi menyelundupkan sabu dalam anus.

Saat itu, MU baru saja mendarat di Terminal 1B menggunakan pesawat dari Batam. “Ini jaringan Batam – Jakarta. Dia ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Dia modusnya barang dimasukan ke anus,” ujar Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro saat rilis di Mapolda, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

“Ini beratnya 0,226 kilogram. Setelah tersangka ditangkap di bandara, kita bawa ke Polda Metro,” lanjut Argo.

Sesampainya di Polda, MU dibawa ke ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes). Sabu dalam anusnya lalu dikeluarkan oleh dokter dan ditemukan dalam bentuk 3 buah gulungan kapsul berukuran besar yang terbungkus plastik hitam.

Tersangka MU yang memasukan 3 bungkus sabu melalui anus/foto : Arie

“Ini dikeluarkan dari badan tersangka oleh dokter. (Modus) ini namanya swalloer, memasukan ke perut melalui anus. Setelah dicek di anus ini positif narkotika jenis sabu, ” jelasnya.

Lalu ketika diinterogasi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan swalloer. Namun begitu, polisi akan terus mendalami. “Ngakunya baru sekali,” beber Argo.

Tersangka MU kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (RIE)