Tergugat Tidak Hadiri Sidang, Majelis Hakim Tunda Persidangan Perselisihan Parpol

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Akhirnya setelah menunggu beberapa waktu Gugatan perselisihan partai politik antara caleg terpilih dari PDI Perjuangan Welhelm Daniel Kurnala terhadap DPP PDIP digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) kemarin.

Sidang pertama yang diketuai hakim Desberreni Sinaga SH ini, terpaksa menunda akibat pihak tergugat DPP PDIP tidak hadir dalam persidangan.

Akibatnya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan tersebut hingga 14 November 2019 mendatang. ” Karena para pihak tergugat tidak hadir maka sidang kita tunda hingga tanggal 14 November 2019 mendatang,” kata Desberreni Sinaga SH dalam persidangan.

Menurut penasehat hukum Welhelm Daniel Kurnala, Franky Sahetapy, SH dan Justi Engel, SH, sebagai pihak penggugat dirinya sangat siap bertemu kepada pihak-pihak tergugat didepan majelis hakim yang terhormat.

“Namun dengan ketidak hadiran para tergugat, kami menduga ada itikad tidak baik dari para tergugat dalam menyelesaikan masalah ini di depan majelis hakim yang terhormat,” kata Justi kepada wartawan.

Karena itu, Justi berharap, dalam persidangan berikutnya para pihak tergugat dapat hadir untuk mengikuti jalannya persidangan agar klien kami segera mendapatkan kepastian Hukum.