BPOM DIY Musnahkan 125 Kg Obat Kadaluarsa dan Rusak

Jogjakarta,Nusanatarapos.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY musnahkan 125 kg obat rusak dan kadaluarsa di Halaman Kantor BPOM DIY, Kamis (21/11).

Pemusnahan obat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPOM DIY Rustyawati bersama dengan sejumlah pihak terkait.
Kepala BPOM DIY Rustyawati mengatakan, pemusnahan obat tersebut merupakan cara untuk mencegah peredaran obat yang sudah kadaluarsa di kalangan masyarakat.
“Obat kadaluarsa masih banyak yang beredar di masyarakat oleh karenanya aksi ini harus terus dilakukan agar tidak ada lagi peredarannya di DIY,” ujar Rustyawati pada Nusantarapos.

DIY Rustyawati menjelaskan, Pemusnahan ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIP0) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Obat yang dimmusnahakan didapat dari drop box sejumlah apotik di DIY.

Kegiatan pemusnahan obat massal ini merupakan kolaborasi Pemerintah DIY melalui BPOM DIY bersama pelaku usaha farmasi dan masyarakat dalam rangka pengawasan serta meredam peredaran obat rusak dan kadaluarsa.

“Kami bekerjasama dengan sekitar 60 apotek di DIY sebagai mitra tempat pengumpulan obat kadaluarsa dan rusak,” jelasnya.

Obat-obat yang dimusnahkan berasal dari masyarakat yang dikumpulkan sejak bulan September hingga Oktober 2019 dengan total keseluruhan senilai Rp. 94. 724 juta.

“Ini adalah jumlag yang cukup besar, bayangkan bila tidak ada pengawasan seperti penyediaan drop box di apotik, pasti obat-obat ini akan beredar di masyarakat,” tutur Rustyawati.
Selain itu BPOM DIY juga melakukan sejumalah sosialisasi agar kepada masyarakat agar mengetahui ciri obat kadaluarsa atau rusak.

“Kami meminta masyarakat untuk mengembalikan atau tidak membeli obat yang sudah usang dari apotik yang tidak memiliki ijin resmi dari BPOM,” tegas Kepala BPOM DIY itu.

Direncanakan pada tahun 2021 BPOM DIY akan memperluas cakupan dropp box obat kadaluarsa diseluruh DIY dan diharapkan peran serta pelaku industri farmasi dalam pelaksanaan pemusnahan obat kadaluarsa ini. (AKA).