Korban Pencurian Dokumen, Minta Komisi Yudisial Awasi Sidang di PN Jakut

Jakarta, Nusantarpos – Sidang kasus pencurian Dokumen penting milik Perusahaan PT Bahari Lines Indonesia (BLI) dengan terdakwa Zulkarnain Tawakal dan Ali Wardana dengan Nomor Perkara : 1405/Pid. B/2018/PN.Jkt, Utr digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun dalam perjalanan sidang, Gabrila Innhaug selaku pelapor sekaligus Komisaris PT Bahari Lines Indonesia mengungkapkan kekecewaan dalam sidang gelar perkara di PN Jakarta Utara.

“Saya sangat kecewa dari hal kecil jadwal sidang. Saya cari di online hanya ingin tahu perkembangan sidang sampai dimana ternyata tidak ada,” kata Gabrila, Rabu(20/2).

Anehnya kata Gabrila, pemeriksaan saksi diantaranya Mark, Fitra dan Aziz belum selesai, mendadak sidang akan langsung menuju tuntutan. Dengan alasan hakim tidak mau menunggu,” ujar Gabrila.

Atas keterangan itu, ia pun meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya persidangan kasus pencurian dokumen perusahaan yang dilakukan oleh mantan Direktur Operasional  PT BLI yakni Zulkarnain Tawakal.

Agar dalam persidangan itu para hakim yang menunaikan tugas pengambilan keputusan atas kasus tersebut, dapat berbuat adil sesuai perbuatannya terhadap PT Bahari Lines Indonesia.

“Kami sudah kirimkan surat permohonan bantuan ke Komisi Yudisial untuk memantau persidangan. Supaya hukum dapat ditegakkan dengan adil. Dan terdakwa dapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap Gabrila.

Diungkapkan Gabrila, Zulkarnain dan seorang anak buahnya terlihat di sistem keamanan CCTV di Menara Satu jam 23:30 malam mendorong troli yg berisi dokumen curiannya keluar dari kantor BLI satu minggu setelah pemecatannya dari perusahaan.

“Zulkairnan dan asistennya mencuri dokumen-dokumen perusahaan penting yaitu kontak kerja perusahaan selama 5 tahun terakhir,” ungkap Gabrila.

Pencurian yang dilakukan Zulkarnain terhadap perusahaan telah memiliki efek negatif yang ekstrim pada pendapatan perusahaan mulai berlangsung pada November 2017.

Oleh karena itu demi kepentingan terbaik bagi perusahaan, PT Bahari Lines Indonesia. Gabrila pun melaporkan ke pihak yang berwajib. Hingga akhirnya Zul diamankan dan diproses oleh polisi. Hingga ke meja hijau