Omnibus Law Sebagai Revolusi Peraturan yang Hambat Kemajuan Kabupaten Pacitan

Pacitan, Nusantarapos.co.id- Setelah mendengar hasil pelantikan kabinet, Presiden Jokowi telah mendengungkan omnibus law sebagai kunci Indonesia maju. Sebelumnya, ia menyebut hal itu dalam pidato pelantikannya. Di dunia hukum, omnibus law dikenal sebagai UU sapu jagat sebagai sebuah loncatan revolusi hukum, cerita sugeng.

Menurut Sugeng, ada sebuah hakekat dari consolidation law. Artinya, sesuai teori perundang-undangan ketika Bill itu di undangkan, maka dapat membatalkan beberapa aturan hasil pengabungan/kompilasi serta substansi materinya dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagaian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang.

” Dengan memperhatikan berbagai problem hiper regulasi di Daerah, banyak faktor uang yang menghambat investasi dengan kata lain, “omnibus law” ,” ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, secara yuridis memang terdapat beberapa problem hukum tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti problem sinkronisasi dan tumpang tindih antara peraturan-perundang-undangan, baik secara horizontal yaitu antara UU yang satu dan UU sektoral lainya , produk hukum tingkat daerah melalui Perda yang saling bertabrakan dengan UU.

“Metode yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi berbagai produk peraturan perundang-undangan yang sangat rumit dan kompleks itu dapat digunakan suatu model sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan tersebut, sehingga bisa diketahui dan dimengerti oleh semua pihak seperti jumlah UU, PP, Perda dan Perpres mengenai tanah, pajak, serta hutan yang cukup banyak dan sistemik itu,” kata Sugeng.  

Melalui instrumen omnibus law, Sugeng menambahkan, diharapkan pemerintah Daerah tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, dan lingkungan hidup dan lain-lain. 

“Konsep hidup didaerah, kita bukan hanya untuk investasi saja, tapi juga untuk membangun kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Kabupaten Pacitan, termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan,” ucap dia.

Menurut Sugeng, konsep omnibus law sangat lazim diterapkan di Daerah Kabupaten Pacitan dengan konsep hukum Anglo Saxon, Jika kebijakan instrumen “omnibus law” dapat direalisir.

“Ada beberapa konsekwensi teknis jika pemerintah Daerah harus mengadopsi konsep omnibus law, kerena struktur perundang-undangan di Indonesia secara teori belum mengatur secara spesifik tentang konsep ini,” tukas dia.

Sugeng mengatakan, Pemkab akan mengajak DPRD menerbitkan dua UU, Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU pemberdayaan UMKM.

“Dari segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas,” ucap Sugeng. .

Sugeng menyebut dua UU itu, sebagai omnibus law. Ia menjelaskan maksudnya, masing – masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.
. “Puluhan UU yang menghambat lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi, ” pungkas Sugeng.