Cabuli Pasiennya, Husein Alatas Terancam Kurungan Tujuh Tahun

Jakarta, Nusantarapos – Seorang wanita asal Bekasi menjadi korban pencabulan oleh Husein Alatas, yang mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Saat itu korban berniat berobat akternatif atas pendarahan rahim yang dideritanya.

Kejadian ini terjadi pada 26 November lalu sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman praktek tersangka di Setu, Bekasi.

Saat melakukan pengobatan, korban ditepuk pundaknya kemudian langsung tertidur. Disitulah pelaku melakukan aksi pencabulan.

“Korban mengetahui tersangka melakukan pencabulan pada saat di bagian tubuh tertentu ada sesuatu yang terjadi. Pada saat itu korban melarikan diri dari pengobatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Keesokan harinya korban melapor ke Polda Metro Jaya dan pada 16 Desember kemarin Husein Alatas ditangkap. “Hubungan badan tidak ada, ini murni pencabulan,” jelasnya.

Polisi masih akan terus menyelidiki apakah ada korban lainnya. Terlebih pelaku sudah setahun membuka praktek alternatif. “Ini masih kita dalami apakah masih ada korban yang lain dengan praktek tersangka,” ungkap Yusri.

Maka dari itu, Yusri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih tempat pengobatan alternatif yang terpercaya. “Himbauan kepada masyarakat jika melihat praktek seperti ini lebih selektif lagi memilih pengobatan alternatif,” sarannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (RIE)