2 ABK Pelaku Pengrusakan Kapal Malaysia Berhasil Ditahan Polisi, 1 DPO

Jakarta, Nusantarapos – Subdit Sumber Daya Lingkungan (Subdaling) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan pengrusakan kapal berbendera Malaysia bernama IK Malaysia milik PT Jasa Marine.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, pencurian ini dilakukan oleh tiga ABK warga Indonesia yaitu nahkoda berinisial IR, pengurus dokumen THS dan JC selaku pemodal. Kasus ini terjadi pada 11 Januari 2018 lalu.

“Ini kasus lama. Nahkoda IR dan THS memberangkatkan kapal dari Merak, Banten. Yang tadinya tujuannya negara Malaysia, (dengan) surat untuk ijin berlayar ke Malaysia, ternyata dibelokan masuk ke Tanjung Priok tanpa melaporkan ke (kantor) Syahbandar,” ujarnya saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Alasan ketiga tersangka melakukan pencurian tersebut, karena gaji mereka selama 3 bulan belum dibayarkan oleh PT Jasa Marine.

Kemudian, lanjut Yusri, akhirnya mereka punya niat jahat untuk mencuri dan merusak kapal seharga Rp 100 miliar itu.

“3 orang ini spesialis pengrusakan kapal. Yang dimainkan adalah kapal asing dan baru kali ini terungkap,” jelasnya.

Bahkan, untuk menghilangkan barang bukti ketiga pelaku nekat menyembunyikan kapal di Tanjung Priok kemudian merusaknya dengan cara memotong kabel serta mengambil alat navigasi. “Jadi kapal ini cuma fisik, induknya saja,” beber Yusri.

PT Jasa Marine akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro. Proses penyelidikan berlangsung hingga ke Malaysia dengan dibantu oleh KBRI di sana.

Kasus ini sudah masuk tahap persidangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara ini 2 tersangka sudah ditahan, sedangkan 1 orang lagi DPO. (RIE)