Polsek Abepura Berhasil Bekuk Penadah Motor Hasil Curian

Jayapura, Nusantarapos.co.id – Kepolisian Sektor Abepura melalui Tim Opsnal berhasil membekuk pelaku penadah motor hasil curian di depan Toko Citra Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan JOM penadah motor hasil curian.

“JOM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penadah motor hasil curian dan disangkakan pasal 480 terkait penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun 8 bulan hukuman penjara, ” Ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan JOM mengaku membeli motor Honda Megapro tersebut dengan harga 4 juta rupiah dari pelaku AH, ” Terang AKP Clief.

Kapolsek Abepura menerangkan, penangkapan pelaku JOM berawal saat saksi Sofyan Wetipo terkena razia di wilayah sentani pada hari minggu (12/1), dimana motor yang digunakan saksi merupakan barang curian dan telah memiliki laporan polisi di Polsek Abepura.

Lanjutnya kata AKP Clief, setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Jayapura, Opsnal Polsek Abepura menjemput saksi berserta barang bukti di Mapolres Jayapura guna dilakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sofyan wetipo mengakui motor tersebut merupakan milik dari JOM sehingga tim opsnal yang dipimpin oleh Iptu Jetny L. Sohilait, SH melakukan penangkapan terhadap JOM di depan Toko Citra Abepura dengan cara menghubungi pelaku penadah motor tersebut, “cetusnya.

Kapolsek Abepura menambahkan, pelaku JOM penadah motor hasil curian kini telah berada dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sedangkan pelaku pencurian pihaknya sudah mengantongi identitasnya selanjutnya akan melakukan pengejaran.