Tujuh Tersangka Makar Rusuh Jayapura Terancam Hukuman Mati

Jayapura, Nusantarapos.co.id – Kejaksaan Tinggi Papua, dalam waktu dekat akan segera menyidangkan tujuh tersangka makar, di Pengadilan Negeri Balikapan Provinsi Kalimantan Timur, mereka terancam hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Adapun tujuh tersangka makar yan nantinya akan menjalani persidangan di Kalimantan tersebut yakni,Fery Kombo,Alexander Gobay,Hengki Hilapok,Buchtar Tabuni,Irwanus Uropmabin,Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Kantor Kejati Papua, Kamis (16/1), Dikatakan direncanakan para tersangka, sesuai rencana minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Minggu depan kita limpahkan ke pengadilan untuk sidang, mereka dikenakan pasal 106, 160, pemufakatan , sama 106 mengenai makar, ancaman maksimal hukuman mati, minimal 15 tahun, sidang tetap di Kalimantan, mungkin setelah putusan mereka akan ditahan di sini semua,” ujarnya.

Dikatakan, selain kasus ke tujuh tersangka tersebut, saat ini pihaknya juga sementara menyidangkan satu kasus makar di Kabupaten Biak, namun proses sidang dilakukan di Jakarta, hal tersebut dilakukan karena faktor keamanan. “Di Biak pun sama, di sidang Jakarta, demi alasan keamanan, disidang di luar, saat ada dua kassu makar yang disidang diluar Papua,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pengadilan serta Kejaksaan Tinggi Samarinda, terkait dengan kondisi para tersangka, dan sejauh ini kondiisi mereka dalam keadaan yang baik-baik saja, dan bila sakit mereka akan tetap mendapatkan pengobatan dari kejaksaan.

“Sampai saat ini koordinasi terus berjalan dengan pengadilan di sana, dan kondisnya baik-baik saja, kita selalu koordinasi, di sana juga ada teman kita, bilamana mereka sakit akan disampaikan ke pengadilan, dan kalau sakit teman-teman akan melakukan pengobatan tapi sejauh ini baik-baik saja,” tandasnya.