Bupati Asmat: Tak ada Penyelewengan Dana Desa

Jayapura, Nusantarapos.co.id – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Papua Donatus Motte mengatakan, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Asmat, Papua, menyalahi aturan. Sejumlah Rp850 miliar Dana Desa bagi 139 kampung di Asmat tertimbun di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asmat.

Sesuai aturan, kata Mote, transfer Dana Desa dari Kas Negara ke Kas Daerah seharusnya segera ditransfer ke rekening kampung. Transfer itu harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak Dana Desa diterima Kas Daerah.

“Karena disimpan di kas daerah, (kami tidak tahu apakah) Dana Desa itu sudah berbunga atau tidak. Kami (juga) tidak tahu siapa yang nikmati. Tapi yang jelas, pimpinan di sana memberi tahu kepala kampung bahwa anggaran itu Alokasi Dana Desa, dan bukan Dana Desa. (Karena dianggap sebagai Alokasi Dana Desa), pemerintah (daerah di sana merasa) berwenang mengatur,” kata Motte, Senin, 27 Januari 2020.

Total nilai Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tertimbun di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asmat itu mencapai Rp850 miliar. Jumlah itu terdiri dari Dana Desa 2015 (Rp62 miliar), Dana Desa 2016 (Rp140 miliar), Dana Desa 2017 (Rp178 miliar), Dana Desa 2018 (Rp184 miliar), dan Dana Desa 2019 (Rp246 miliar).
Motte menilai ada tiga penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Asmat.
“Penyimpangan pertama, Pemerintah Kabupaten (Asmat) tidak mentransfer Dana Desa ke rekening kampung. Kedua, Pemerintah Kabupaten Asmat mengelola Dana Desa itu. Ketiga, kebutuhan kampung (justru dibiayai) pemerintah daerah,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Asmat, Elisa Kambu membantah pernyataan Kepala BPMK Papua. Menurut Elisa, dana desa di Kabupaten Asmat kalau diakumulasi dari tahun 2015 sampai 2019, hanya sampai 813 miliar.
“Kalau disebut 850 miliar, saya tidak tahu itu sejak kapan. Selain itu, dana desa dari tahun 2015 hingga 2019 itu tidak pernah mengendap di rekening kas daerah. Dana itu langsung disalurkan ke rekening masing-masing kampung,” kata Bupati Elisa, di Jayapura.

Bupati menambahkan pernyataan ini bisa dibuktikan dari hasil audit inspektorat daerah dan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil audit dan pemeriksaan ini belum pernah menemukan adanya pengendapan dana kampung di kas daerah selama beberapa tahun terakhir.
“Realisasi penyaluran dana kampung sesuai hasil audit Pemkab Asmat tahun 2015-2018 ,100 persen telah ditransfer dari kas daerah ke rekening kampung,” tegasnya.

Memang, menurut Elisa, kabupaten juga diberikan kewenangan untuk pengawasan dana desa atau biasa disebut dana kampung ini. Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah jika tahap berikut dari dana desa ini akan dicairkan, kepala kampung dan pendamping dana desa itu harus memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pencairan sebelumnya kepada inspektorat daerah untuk direview. Setelah ada catatan dari inspektorat, barulah pencairan berikutnya dilakukan.

“Karena kemampuan kepala kampung dalam menyerap dana desa ini kan beragam. Jadi memang ada yang terlambat dalam membuat LPJ. Tapi dana desa itu tetap berada di rekening kampung, bukan mengendap di kas daerah,” ujarnya.

Jika LPJ ini belum diberikan, rekening kampung dari kampung berangkutan akan diblokir untuk sementara waktu hingga LPJ diberikan. Setelah LPJ diberikan dan diperiksa oleh inspektorat daerah, pihak inspektorat akan memberikan surat keterangan kepada pihak bank. Kalau inspektorat menyatakan LPJ sudah lengkap, pihak bank bisa membuka blokir rekening kampung agar dana kampung bisa dicairkan.

Bupati Elisa mencontohkan pada tahun 2019, baru 50 kampung dari 221 kampung yang bisa mencairkan dana desa tahap selanjutnya. Ini terjadi karena banyak pendamping yang belum kembali ke kampung lantaran masih libur. Akibatnya kepala kampung belum bisa membuat LPJ karena harus didampingi oleh para pendamping dana desa dalam proses pembuatan LPJ.
Mengenai besaran dana desa di masing-masing kampung, menurut Bupati Elisa, bergantung pada jumlah penduduk. Kampung dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) besar bisa menerima dana desa hingga 3 miliar. Sementara kampung dengan jumlah KK sedikit menerima hingga 1 miliar.

“Misalnya, kampung dengan 40 hingga 70 KK menerima dana desa hingga 1 miliar,” katanya.

Bupati Elisa menegaskan, penyaluran dana desa di Kabupaten Asmat, baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disalurkan melalui rekening kampung.
“Tidak ada fresh money atau dana tunai dalam penyaluran dana desa ini. Semua melalui rekening. Dari kas daerah ke rekening kampung,” ujarnya.