Komisi A DPRD DIY Dukung Polri Proses Hukum Tragedi Susur Sungai di Sleman

Yogyakarta,Nusantarapos.co.id- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyatakan rasa belasungkawa atas meninggalnya 10 murid siswi SMP 1 Turi Sleman yang menjadi korban musibah banjir di Kali Sempor Turi Sleman Yogyakarta.

Selain menyampaikan duka cita, dukungan sepenuhnya diberikan kepada aparat kepolisian untuk bisa memproses hukum para penanggung jawab kegiatan susur sungai yang berujung tragedi tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita kepada seluruh keluarga korban. Semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah yang menimpa adik adik kita dalam kegiatan susur sungai di Kali Sempor,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY di Gedung Dewan DPRD DIY, Rabu (26/2).

Eko Suwanto menyatakan paska musibah yang menewaskan siswi SMP 1 Sleman tersebut dirinya memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memproses para pihak yang bertanggung jawab.

“Kami dukung proses hukum yang kini dijalankan oleh kepolisian. Polri telah bertindak profesional dan transparan dalam melaksanakan proses hukum. Kita yakin Polri telah memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ungkapnya.

Ia juga berharap tidak ada pihak yang mengganggu proses penyelidikan yang dilaksanakan Polri baik melalui isu yang dikembangkan disosmed maupun pernyataan-pernyataan yang tidak memiliki dasar, yang dapat mengganggu proses hukum ini.

“Biarkan pihak kepolisian yang melakukan pengusutan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan kita tunggu hasilnya,” harapnya.

Eko Suwanto menambahkan setiap tindakan kelalaian, apalagi yang menyebabkan kematian orang lain maka para pihak yang bertanggung jawab perlu mendapat sanksi secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polisi sudah menetapkan ada tiga tersangka diantaranya IYA,R dan DDS dalam kasus susur sungai tersebut,” tambahnya.

Ketiga tersangka adalah pembina yang mencetuskan ide susur sungai. R adalah Ketua Gugus Pramuka SMP 1 Turi dan DDS menunggu di titik finish.

Masyarakat harapkan keadilan dan penegakan hukum. Aspirasi masyarakat mendesak Bupati Sleman pecat para tersangka yang saat ini masih berstatus sebagai ASN (aparatur sipil negara).

“Kepolisian harus memahami juga aspirasi masyarakat terkait posisi tersangka sebagai ASN sekaligus memcopot dari kedudukannya sebagai Pembina Pramuka. Bupati juga harus lakukan evaluasi Kwarcab Pramuka Sleman secara menyeluruh, memastikan pembinaan secara baik agar peristiwa ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang,” kata Eko Suwanto. ( AKA)