Kejar Kesataraan, Himpaudi Ajukan Judicial Review

Jakarta, Nusantarapos – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia dini Indonesia (Himpaudi) menggelar Rapat Koordinasi dan Workshop Guru Paud Kreatif Tahun 2019 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (23/2)kemarin. Rakor tersebut dihadiri oleh ratusan guru Paud dari pewakilan 34 Provinsi di Indonesia.

Ketua Umum Himpaudi dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini Himpaudi sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Judicial Review atas UU Guru dan Dosen atas pasal 1 ayat 1 dan 2. Menurut Netti, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD tahun 1945.

“Kami memperjuangkan kesetaraan tenaga pendidik pada PAUD agar disetarakan menjadi guru,” ujar Netti saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Netti menegaskan, bila tenaga pendidik PAUD sudah diakui oleh negara maka Himpaudi bakal mendorong program sertifikasi guru PAUD. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik kepada para anak-anak Indonesia,” ujarnya.