Jabodetabekpunjur Jadi Sorotan Metropolitan Baru

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk serta semakin pesatnya perkembangan kota Jakarta sebagai pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan, pusat kebudayaan, pariwisata, pusat hiburan, menjadi salah satu faktor banyak orang ingin tinggal di sana, sehingga pada akhirnya tidak dapat dibatasi dan kemudian berdampak pada wilayah kota di sekitarnya seperti Bogor, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang juga membentuk wilayah perkotaan.

Bahkan, pinggiran kota Jakartapun ikut menjadi kota metropolitan baru. Kemajuan perkembangan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) ternyata menimbulkan efek negartif terhadap kompleksitas permasalahan antarwilayah, baik sisi lingkungan hidup, transportasi, dan ketimpangan pembangunan daerah.

Pada pertengahan April lalu Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur. Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti. Kawasan perkotaan ini merujuk pada kawasan metropolitan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.

Dengan adanya Perpres ini menjadi pegangan bagi pemerintah pusat dan pemda dalam membangun kawasan Jabodetabekpunjur. Perpres ini mengatur bagaimana pembangunan ekonomi, pusat perkotaan metropolitan terpadu di wilayah Jabodetabekpunjur, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kota metropolitan dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan lingkungan.

Ada 6 isu strategis yang menjadi sorotan Perpres tersebut antara lain kemacetan, banjir, ketersedian air baku, penanganan sampah dan sanitasi, antisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

Saat ini telah dibentuk Tim Pengarah untuk menjalankan penataan kota di wilayah Jabodetabekpunjur yang berangotakan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Pemda akan bertugas menjadi operator pelaksana di lapangan dan juga ikut serta dalam pengambilan keputusan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebagai anggota dalam Tim Pengarah berharap dengan adanya Perpres ini maka akan terwujud pembangunan yang sistematis dan bekelanjutan. Jika tata ruang dapat dibentuk dengan baik maka kedepannya masalah-masalah yang terjadi di kota Jabodetabekpujur dapat diminimalisir.