Soal Relaksasi Pajak Mall, DPRD DKI: Harus Dikasih Batas Waktu

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Menyikapi Keinginan para pengelola mall di Jakarta untuk mendapatkan keringanan pajak akibat pandemi virus Corona yang melanda Indonesia khususnya Jakarta, direspon positif oleh anggota DPRD DKI Fraksi Nasdem Jupiter.

Menurut anggota komisi C DPRD DKI ini, relaksasi yang diinginkan para pengelola mall di Jakarta sangat manusiawi. Namun demikian, tentu relaksasi yang diberikan tidaklah terlalu panjang. Sebab melihat kondisi APBD DKI yang mengalami devisit penurunan pendapatan mencapai 53 persen.

“Jika pengelola mall mendapat relaksasi pajak, saya kira juga harus dikasih waktu pembayaran sampai Bulan Juni saja,” ujarnya kepada Nusantrapos.co.id, Kamis (18/6/2020).

Lebih jauh, Jupiter menegaskan, pihaknya tidak setuju jika sudah diberikan relaksasi Pajak kemudian pihak pengelola Mall membayar dengan cara diangsur angsur dengan waktu yang lama.
Karena Pemrov DKI Jakarta sekarang sedang mengalami devisit penurunan Pendapatan mencapai 53 persen. Sehingga banyak rencana kegiatan program prioritas yang ditunda dan ini berdampak untuk kesehjatraan rakyat.

“Kita semua tahu bahwa 4 bulan lagi akan memasuki musim hujan, jika relaksasi diberikan kepada pengelola mall namun tidak diberikan batas waktu pembayaran menurut saya juga tidak efektif dalam meningkatkan pendapatan. Saya kawatir akan berdampak yang sangat besar untuk kesehjatraan masyarakat, Pemrov DKI jakarta membutuhkan anggaran yang besar
untuk kegiatan pengendalian banjir yang menjadi program prioritas Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.