IPW Ingatkan Presiden Jokowi dan Kabinetnya Jangan Bertingkah Seenaknya Langgar UU

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Indonesia Police Watch(IPW)mengingatkan kembali kepada pemerintah soal rangkap jabatan yang telah diatur di UU TNI Nomor 34/2004 termaktub dalam Pasal 47 ayat 1 yang berbunyi prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,Selasa(23/06/2020).

Ketua Presidium IPW,Neta S Pane mengatakan fenomena rangkap jabatan oleh TNI dan Polri aktif di posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil negara.

“Selain menjadi komisaris,ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian. IPW mendesak ketiganya,untuk segera pensiun dini,jika tidak,ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris”centilnya.

Neta S Pane pun menyebut sembari berharap pada Presiden Jokowi dan Kabinetnya agar tidak mengulangi kebobrokan rezim orde baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU.

“Kalau di era orde baru cukup banyak pejabat militer yang menduduki posisi jabatan sipil maupun rangkap jabatan,akan tetapi di era presiden Jokowi ini muncul lagi dengan gaya baru dengan memberi peran yang cukup besar pada kalangan kepolisian,buktinya banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi”beber Neta.

Neta pun menambahkan jika zaman Soeharto memanjakan militer maka di era Jokowi sangat polisi.
“Sepertinya strategi dwifungsi ini adalah strategi balas jasa,IPW harap untuk Jenderal Polisi yang menjadi menteri atau komisaris BUMN harus mundur dari Polri seperti yang diamanatkan UU dan jangan seenaknya saja menabrak aturan di negeri demokrasi ini”tegasnya

IPW menyesalkan langkah yang diambil oleh Menkumham Yasonna Laoly serta Menteri Kelautan dan Perikanan yang sudah menabrak aturan ini.

“Kedua menteri ini mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya,lalu perwira tinggi polri itu tidak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN”ungkap Neta

“Mereka itu adalah Komjen Andal Budhi Revianto yang diangkat menjadi Irjen Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi,Irjen Reinhard Silitonga diangkat menjadi Dirjen Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang yakni 6 tahun lagi,kemudian Komjen Antam Novambar yang diangkat sebagai Plt Sekjen KPP yang masa pensiunnya 5 bulan lagi.Seolah negara Indonesia sekarang ini,Alumni Akpol adalah warga kelas satu,harus patuh pada pasal 28 ayat 3 UU No 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”tutupnya(EDTR)