BERITA  

JDW Desak Anies Copot Kasatpol PP

Jakarta, Nusantara Pos – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin. Penyebabnya, Arifin dianggap membiarkan bangunan yang melanggar IMB di kawasan Jakarta Selatan.

Bangunan yang dimaksud ialah rumah tinggal di Jalan Sekolah Duta III/PC 26 Komplek Pondok Indah, RT 04/14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang proyek pembangunannya dikeluhkan warga.

“Kasatpol PP DKI bikin citra Anies buruk di mata warga,” ujar Koordinator Aksi Jakarta Development Watch (JDW), Fikri Ahmad saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Menurut Fikri, sesuai surat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta selatan dengan nomor Surat 3090/-1758 tertanggal 21 November 2019 yang ditujukan pada Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, sudah diperintahkan untuk membongkar paksa bangunan tersebut dan sudah sesuai peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2012.

“Tidak kunjung dilakukan pembongkaran, padahal bangunan itu menyalahi IMB. Padahal itu rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta selatan,” kata dia.

Menurut Fikri, berdasarkan rekomendasi teknis Sudin Citata, bangunan itu telah melanggar jarak bebas depan dan jarak bebas samping.

“Jadi, tembok bangunan melewati batas ketentuan IMB,” ucapnya.

Karena itu, berdasarkan Pergub 279 tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), pihak Suku Dinas Citata Jakarta Selatan sudah meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut.

Namun, kata Fikri, sampai saat ini bangunan tersebut tak kunjung dibongkar hingga kemudian Sudin Citata kembali melayangkan surat ke Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran.

“Namun lagi-lagi tak kunjung dibongkar juga. Padahal bangunan tersebut jelas melanggar aturan IMB sesuai peta operasional bangunan, kalau bangun itu tidak boleh melebihi garis samping jalan bangunan dan jalan,” jelas Fikri.

Fikri menuturkan, menurut Informasi diduga Kepala Satpol DKI Arifin banyak melakukan intervensi terhadap Satpol PP Jakarta Selatan, sehingga bangunan tersebut tak kunjung dibongkar. Atas itu, JDW meminta Anies menindak Arifin.

“Tentu saja ini membuat citra buruk bagi pemerintahan Anies Baswedan yang peraturannya tidak dihiraukan warga Jakarta, serta adanya oknum pejabat Satpol PP yang menghalang-halangi proses pembongkaran tersebut,” paparnya.

“Jadi sudah jelas bahwa di era Anies Baswedan banyak pembiaran peraturan di DKI yang dilanggar dan tidak dikenakan sanksi apapun,” imbuh Fikri.