Law Enforcement di Jalan Protokol Jakarta, Mencerminkan Pencitraan Belaka

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Digelarnya law enforcement oleh pemrov DKI dengan menggelar pemeriksaan di jalan protokol dalam rangka menekan penyebaran covid-19 dinilai cenderung mencerminkan sebagai pencitraan belaka. Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

Menurut Gilbert, seharusnya untuk menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota dilakukan pendataan dan kebijakan isolasi mandiri yang sudah diterapkan mayoritas masyarakat. 

” Pendaataan sendiri bisa dilakukan perangkat RT/RW. Sehingga lebih mudah memantau para penduduknya yang mengalami gejala Covid-19,”ujar Gilbert di ruang kerjanya, Senin(27/7/2020).

Karena itu, tegas politisi PDIP ini, pihaknya mendorong agar aparatur di tingkat RT dan RW di Jakarta harus diperdayakan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terdahap warganya.

Lebih jauh Gilbert menjelaskan, dengan adanya isolasi mandiri, hanya butuh kesabaran dan ketenangan dalam dua hingga tiga pekan ke depan. Virus corona tidak dapat hidup di luar tubuh manusia lebih dari 24 jam. Selesainya inkubasi 14 hari pada pasien isolasi, maka jumlah kasus akan menurun drastis. 

“Walau pun masih harus diwaspadai penyebaran sekunder, di mana perlu dievaluasi bahwa kasus baru tidak ada selama sedikitnya dua minggu. Strategi yang dapat diterapkan untuk wabah ini adalah melakukan pendataan pasien demam, sesak dan batuk melalui relawan, ke tiap rumah setiap RT. Ini dilakukan tiap hari, relawan cukup menggunakan masker dan sarung tangan saat memeriksa suhu tubuh,” tutupnya.