Polda Metro bersama Polres Jakbar Gagalkan Pengiriman 75 Kilogram Ganja dari Aceh

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 75 kilogram dari Aceh yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Depan SMA PGRI Jl. Condet Raya, Jakarta Timur sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin, 06 Juli 2020 pukul 23.00 WIB di sana, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka inisial RS als A dengan barang bukti 1.219 Butir Ekstasi, 1 Paket Sabu 53,40 Gram dan 29 Lempeng (290 Butir) Happy Five.

Kemudian, dilakukan pengembangan pada 8 Juli di Perum Bintaro sektor 3 Tangerang Selatan dan polisi mengamankan dua tersangka RK dan MA. Dari kedua tersangka ditemukan 3 plastik besar berisi 18.709 gram sabu. Pengakuan RK, barbuk didapat dari Mr. X yang merupakan DPO asal Aceh.

“Kita lakukan pemeriksaan RK mengakui dia diminta (diperintah) oleh Mr. X ini masih diselidiki, ada barang dari Aceh. Pengejaran oleh Satnarkoba dengan Polda Aceh,” beber Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Setelah itu, 15 Juli 2020 tim menerima adanya informasi dari kantor Pusat Jasa pengiriman barang (expedisi) di wilayah Jakarta Barat, bahwa ada 5 buah paket mencurigakan dari Sumatera yang disamarkan dengan menggunakan makanan berupa dodol, yang ternyata diketahui didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan total 75 Kilogram.

Paket ganja tersebut rupanya akan dikirim ke lima wilayah berbeda, antara lain ke Kembangan, Bekasi, Subang, Sidoarjo dan Bali.

Kasat Resanarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar kemudian membentuk Tim untuk melaksanakan Control Delivery ke alamat penerima paket tersebut. Berhasil diamankan 7 orang pemesan ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan diancam dengan hukuman minimal lima tahun serta paling lama 20 tahun penjara. (Arie)