Polisi Bongkar Keberadaan Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara Jakpus

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal dan mengamankan 10 pelaku pada Rabu (9/9/2020) jam 12.00 di Jalan Percetakan Negara III Jakarta Pusat.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan klinik tersebut. LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, serta RS perempuan yang tengah melakukan aborsi.

“Penangkapan mereka diawali dari informasi masyarakat bahwa ada satu klinik yang sering melakukan aborsi. Klinik ini bekerja sejak 2017 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Mereka membuka praktek setiap hari kecuali hari Minggu, dari jam 07.00 pagi hingga 13.00 siang. Kata Yusri, klinik tersebut hampir setiap hari bisa didatangi 5-6 pasien yang hendak melakukan aborsi.

Untuk pemasaran, tersangka memasang iklan melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. “Dia menawarkan aborsi dengan biaya rendah Rp 2 juta dengan janin yang termuda, biasa janin itu dua minggu. Kemudian janin di atas 4 minggu biayanya di atas lima juta,” terangnya.

Dalam satu hari, klinik bisa meraup keuntungan Rp 10 juta. Nominal tersebut dibagi rata untuk dokter sebanyak 40 persen, serta pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari.

“Kalau kita menghitung keuntungan yang dia raup ada Rp 10 M lebih. Sudah ada sekitar 32.760 janin yang diaborsi,” beber Yusri.

Di tempat sama, Wadireskrimum Polda Metro Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa janin yang berhasil diaborsi dibuang ke dalam WC.

“Tersangka yang membantu dokter membuang janinnya di WC ruangan tindakan. Penyidik menyedot cairan (dalam WC) tersebut dan darahnya sesuai dengan ibu janin itu, RS,” paparnya.

Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 346, Pasal 348 ayat (1) KUHP serta Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Arie)