Polda Metro Jaya Tetapkan 54 Orang Pendemo Jadi Tersangka

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Polda Metro Jaya telah mengamankan 1.192 orang yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta pada 8 Oktober kemarin.

“Dari hasil pemeriksaan, 135 orang yang berpotensi ditingkatkan ke penyelidikan, dan 83 orang diproses ke penyidikan. Kemudian ada 54 tersangka dan 28 orang sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Senin (12/10/2020).

“Dan dimungkinkan jumlah tersangka akan terus bertambah,” lanjut Nana.

Pasal yang disangkakan terhadap mereka adalah Pasal 212, Pasal 218, Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman sesuai dengan peran yang mereka lakukan saat unjuk rasa tersebut.

Tak lupa, Kapolda berpesan kepada para pengunjuk rasa agar kelompoknya tidak mudah dimasuki penyusup. “Saya menghimbau kepada pengunjuk rasa agar selalu menjaga kekuatannya berapa, jangan sampai disusupi oleh kelompok anti kemapanan yang kemudian mereka akan melakukan anarkisme,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, banyak para pelajar dari berbagai daerah yang terlibat aksi unjuk rasa di ibukota. Maka dari itu, Nana menghimbau agar orang tua menjaga anak-anaknya agar tidak mudah dihasut oleh orang yang menunggangi aksi demo.

“64 persen yang kita amankan pelajar dari Bogor, Subang, Indramayu. Kami menghimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan, pengendalian, karena mereka terhasut. Mereka mengikuti demo ini dan dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme. Saya menghimbau masyarakat untuk tidak terpancing,” tandasnya. (Arie)