LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demo UU Ciptaker Ajukan Perlindungan

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Tak sedikit pula yang menyuarakan pendapatnya melalui aksi demontrasi.

Pada beberapa aksi penyampaian aspirasi itu, banyak pula yang berujung dengan kericuhan sehingga jatuh korban.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berpendapat penyampaian aspirasi sebagai hak warga negara.

Dengan demikian, kata dia, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, apalagi jika gara-gara yang dipilih melalui kekerasan.

“Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita,” kata Maneger, Kamis (15/10-2020).

Maneger pun mempersilakan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan, ” ujarnya.

LPSK, lanjut Maneger, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK.

Hak-hak dimaksud antara lain, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore. (Rilis)