Soal Denda Rp50 Juta, Fraksi PDIP DKI Nilai Pemprov DKI Lembek Dalam Penegakkan Aturan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Penerapan sangsi denda oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta terhadap pihak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terkait acara di kawasan Petamburan beberapa waktu lalu, dinilai lembek oleh Fraksi PDIP DPRD DKI.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menyatakan, sebaiknya penerapan sangsi pelanggaran terhadap covid-19 berupa penegakkan hukum. Bukan pendekatan sangsi denda.

“Seharusnya penegakkan hukum yang dikedapankan bukan sangsi denda. Kalo denda itu pilihan terakhir. Dan bukan yang utama,” kata Gembong kepada Nusantarapos di gedung DPRD DKI, Senin(16/11/2020).

Sementara itu, Politisi Partai Golkar Dimaz Raditya Soesatyo mendukung pemprov DKI dalam memberikan sangsi denda terhadap pelaksanaan acara di kawasan Petamburan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

” Saya sangat setuju dengan penerapan sangsin yang diterapkan pemprov DKI. Hal itu dimaksudkan agar seluruh masyarakat Jakarta tertib terhadap aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut Dimaz mengimbau agar seluruh masyarakat Jakarta mentaati peraturan Pemporv DKI terhadap pencegehan covid-1.