Tidak Bayar Utang, PT Indonesia Power Digugat Pailit

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Buntut putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 yang anak usaha BUMN energi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Indonesia Power harus membayar utang Rp172.237.018.353 tidak terlaksana, Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM) menggugat pailit kepada PT Indonesia Power.

Pimpinan KKLM Ir. Liliana Wibisono mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 18 November 2020 lalu.

Kuasa Hukum KKLM, Otto Hasibuan, mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Otto,  PT Indonesia Power dilayangkan gugatan pailit lantaran tidak membayar utang kepada KKLM.

“Benar, kami mengajukan permohonan pailit mewakili klien Konsorsium bernama KKLM, karena IP ( Indonesia Power ) tidak membayar utangnya kepada klien kami berdasarkan adanya putusan arbitrase yg telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Di mana dalam putusan tersebut IP dihukum membayar kepada klien kami sebesar Rp. 173.564.895.353,” ungkap Otto, Rabu (25/11/2020)kemarin.

Otto menjelaskan adapun poin tuntutan yang diajukan dalam gugatan tersebut adalah:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;

4. Menunjuk dan mengangkat:

-Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6 Februari 2017;

– Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018;

– Sdr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019;sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit/PT. Indonesia Power a quo;

5. Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir;

6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.

Otto mengatakan bahwa sidang pertama akan langsung digelar pada 30 November 2020. Lebih lanjut Otto menambahkan, pihak PT Indonesia Power hingga kini belum melakukan komunikasi terhadap klien.

” Sampai kini tidak ada komunikasi tidak ada komunikasi kepada kami,”ujar Otto melalui pesan elektronik kepada Nusantarapos.co.id, Kamis(26/11/2020).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Indonesia Power, Igan Subawa Putra mengaku dalam menyikapi masalah ini pihaknya telah melakukan upaya hukum luar biasa.